×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Satgas PDIP Tapteng Demakson Tampubolon Angkat Bicara Terkait Pengeroyokan Yang Dialami Anggotanya, "Korban Cacat Seumur Hidup, Hukum Pelaku Dengan Setimpal."

Minggu, 29 Juni 2025 | 23.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T08:46:40Z

 

Keterangan Photo : Ketua Satgas PDIP Tapteng Demakson Tampubolon.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-

Sebelumnya Kasus Pengeroyokan terhadap korban yang bernama Luhut Manalu, telah di Sidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga pada hari Rabu tanggal : 11 Juni 2025 kemarin, termonitor dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga telah membacakan kronologis kejadian dan telah melakukan tuntutan hukum kepada terduga pelaku yang berinisial "Erwin Alias Dios Amigo Silalahi."



Dalam kesempatannya, Kepada wartawan ini, Ketua Satgas PDIP Tapteng, Demakson Tampubolon memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa anggotanya dengan mengatakan, "dipersidangkan kemarin Majelis Hakim telah menghadirkan terdakwa yang berinisial "Erwin Alias Dios Amigo Silalahi" dan Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa bersalah, karena telah melakukan tindak pidana, “bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” dan Erwin Alias Dios Amigo Silalahi di ancam dengan 3 (tiga) tahun penjara," sebutnya, Senin (30/06/2025).



Sebelumnya, termonitor oleh wartawan dalam persidangan Majelis Hakim juga menghadirkan barang bukti berupa, 

1 (satu) potong baju kaos berkerah warna biru bermerk Lacoste regular FIT, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream bermerk Cloven Kelvin Paris, dan menetapkan terdakwa Erwin Alias Dios Amigo Silalahi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).



Sementara dalam tuntutan Hukum yang terungkap di persidangan kemarin, Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan hasil visum dan rongsen, korban mengalami luka berat yang mengakibatkan cacat seumur hidup.



Mengakhiri keterangnya Demakson Tampubolon menyebutkan, "kita berharap dipersidangkan selanjutnya,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga kiranya dapat memberikan putusan sebagaimana fakta persidangan serta bukti-bukti yang terungkap, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal buat pelaku, apalagi seperti yang kita ketahui saat korban mengalami cacat seumur hidup," ucapnya.


Senada juga disampaikan oleh Keluarga korban, kepada wartawan ini keluarga korban sangat berharap, kiranya Majelis Hakim dipersidangkan selanjutnya dapat memberikan keputusan yang adil, mengingat saat ini kondisi korban sudah cacat yang kemungkinan akan cacat seumur hidup. (Gosen Situmeang).



×
Berita Terbaru Update