TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Dalam rangka Ops Pekat Toba 2025, Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Pandan lakukan penindakan terhadap aksi premanisme berupa pungli kepada pengunjung objek wisata pantai Batu Gajah bertempat di Hajoran Indah Kecamatan Pandan Kab. Tapanuli Tengah, Rabu (7/5/2025) sore
Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi menyampaikan bahwa adapun pelaku pungli yang ditindak yakni DG (45) tahun yang merupakan warga sekitar pantai dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah).
“Sesuai dengan berlakunya Ops Pekat Toba 2025 dengan sasaran aksi premanisme, maka Polsek Pandan melakukan penindakan terhadap aksi pungutan liar yang dilakukan oleh DG (45) tahun disekitar objek wisata pantai Batu Gajah Hajoran” jelas Kapolsek.
Hasil Interogasi petugas dilapangan bahwa DG (45) tahun telah melakukan pengutipan selama kurang lebih 6 bulan kepada para pengunjung sebesar Rp. 2.000 s/d Rp. 5.000 sebagai biaya parkir kendaraan pengunjung dan merupakan suruhan atas pemilik tanah yang dilewati untuk masuk lokasi objek wisata Batu Gajah.
Penindakan ini merupakan laporan dari para pengunjung objek wisata pantai Batu Gajah Hajoran yang resah akibat adanya pungutan parkir liar ketika mereka parkir dan memasuki wilayah pantai, selanjutnya petugas telah berhasil menindak pelaku DG serta mengamankan barang bukti senilai Rp. 15.000 hasil dari pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan pemungutan parkir liar terhadap para pengunjung pantai, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya” tutup Kapolsek. (GS).
Sumber : Humas Polres Tapteng.