Sabtu 21 Jun 2025

Notification

×
Sabtu, 21 Jun 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Asahan Diminta Jangan Takut Sama Golkar Terkait Kasus Judi Sabung Ayam, 45 Anggota DPRD Asahan Tidak Berada Ditempat Saat Pendemo Sweping.

Rabu, 14 Mei 2025 | 04.54.00 WIB | 95 Views Last Updated 2025-05-14T11:55:41Z

Keterangan Photo : Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan Minta Waktu 14 hari kerja kedepan untuk menentukan status Fajar Prianto Tersangka Kasus Dugaan Judi Sabung Ayam, Atas Pasal 303 ayat 1 kedua e dengan ancaman 10 tahun penjara.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kejaksaan Negeri Kisaran diminta tidak takut kepada Intrik-Intrik atau dugaan tekanan dari Partai dan para  petinggi Partai Golongan Karya (Golkar), tegak lurus , jangan sampai Kejaksaan dan Polisi menegakkan hukum seperti Pisau, Tajam kebawah tapi tumpul ke Atas, demikian teriakan pendemo saat meneriakkan keberatannya kepada penegakan hukum di Kabupaten Asahan, terkait dugaan lambatnya pemberkasan P21  dari Polres Asahan ke pihak Jaksa akan kasus perbuatan tercela dugaan judi Sabung Ayam yang dilakukan oleh Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar," teriak para peserta Aksi selanjutnya di depan Kantor Jaksa Asahan, Rabu (14/05/2025).


"Lambatnya Polisi dan Jaksa Melimpahkan berkas menjadi P21 tahap 2 ke  Pengadilan hingga penuntutan, membuat kami menuding Jaksa Telah melakukan main mata dengan Fajar Prianto, Jelas jelas polisi telah menerapkan Pasal 303 ayat 1 kedua e dengan ancaman 10 penjara kepada Oknum Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto, namun mulai 20 April - Hingga 14 Mei hampir satu bulan berkas Penuntutan belum juga selesai dibuat Jaksa", kata Sahrul dan sejumlah pendemo dan Masyarakat Air Joman.


Hampir satu jam pendemo melakukan protes, sejumlah pejabat Kejaksaan menjawab pendemo dengan mengatakan, "berkas yang sampai ke Jaksa baru SPDP belum pada tahan 21, kami berharap masyarakat terus mengawal Kejaksaan untuk kasus judi Sabung Ayam Anggota DPRD Asahan ini, kami juga terus menunggu berkas yang lengkap dari Polres Asahan, mohan kasih kami kesempatan," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan.


Tambah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan lagi, "kemungkinan penahanan secara prosedural bisa saja dilakukan jaksa kedepan, namun bisa saja tidak dilakukan jika bukti materi dan bukti formil tidak mendukung dalam sangkaan yang dilakukan penyidik, hal ini masih didalami dan diteliti pihak penyidik Kejaksaan, beri  kami waktu 14 hari kerja kedepan untuk menentukan status kasus ini," pungkasnya.

Keterangan Photo : Pendemo Saat Sweping di setiap Ruangan Fraksi DPRD Asahan, saat 45 Anggota DPRD tidak ada di Kantor DPRD Asahan.


Usai mendengar dan melakukan sejumlah perdebatan tentang keterlambatan berkas perkara yang dilakukan Polres Asahan, pendemo berjanji akan kembali lagi melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi.

Sebelum usai melakukan aksinya, massa pendemo terkait Pajar Prianto, disusul pendemo lain ke Kejaksaan Negeri Asahan yang menuding Pejabat PMD Asahan diduga melakukan kegiatan Fiktif yang merugikan negara, atas aksi tersebut Kejaksaan mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan warga.


Sebelumnya dihari yang sama, pada pukul : 10.30 WIB , pendemo melakukan Sweping karena tidak percaya kepada pihak Anggota DPRD Asahan, yang menyatakan 45 anggota DPRD sedang melakukan perjalan Dinas di Medan, satu Persatu ruang Fraksi DPRD digeledah pendemo sembari menyatakan sikap malu kampung kelahiran dan jalan Syeh Silau yang menjadi tempat kelahiran Ustadz Abdul Somad, dirusak nama baiknya oleh Anggota DPRD Fajar Prianto dengan melakukan Judi di desanya. (ZA).

×
Berita Terbaru Update