SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM -Berdasarkan informasi dari orang tua murid di SDN 105438 Payalombang, Kecamatan Tinggi Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai kepada wartawan ini di sebutkan, untuk pengambilan ijazah dikenakan biaya Rp. 328.000/murid, yang infonya juga untuk biaya perpisahan sekolah.
Demikian informasi di sebutkan beberapa orangtua murid di SDN 105438, "bang mau tanya lah bang, setahuku saat ini Pemerintah Prabowo Subianto benar-benar menerapkan larangan adanya Pengutipan Uang untuk pengambilan Ijazah, tapi kenapa di sekolah anak saya masih di berlakukan kutipan untuk pengambilan ijazah," ucap Ratno (43) tahun (nama sengaja disamarkan-Red), yang diiyakan oleh beberapa orang tua murid lainnya, Jum'at (20/06/2025) sekira pukul : 17.30 WIB.
Menurut Ratno lagi, "ada kutipan sebesar Rp. 328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu) untuk pengambilan ijazah dan uang perpisahan di sekolah anak kami bang di SDN SDN 105438 Payalombang, Kec. Tebing Tinggi-Serdang Bedagai," ungkapnya ke wartawan di salah satu Warung Kopi.
Atas informasi tersebut, wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah SDN 105438 Payalombang, namun sayangnya sang Kepsek terkesan sepele dengan wartawan ini, sehingga konfirmasi Wartawan tidak direspon samasekali.
Dengan terbitnya berita ini, diharapkan ada respon positif dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, mengingat Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan tegas telah melarang adanya kutipan untuk anak didik dengan alasan apapun. dari siswa atau orang tua/wali saat pengambilan ijazah. Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan surat edaran terkait pendidikan, termasuk larangan penahanan ijazah karena alasan belum melunasi biaya apapun.
Penjelasan Lebih Lanjut adalah adanya larangan Pungutan biaya apapun untuk anak didik, mengingat Pemerintah telah menjamin bahwa biaya pendidikan, termasuk biaya penerbitan ijazah, telah ditanggung oleh pemerintah atau dianggarkan dalam dana BOS. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi sekolah untuk menarik biaya tambahan saat pengambilan ijazah.
Terakhir, Wartawan ini berharap adanya tindakan dari Kadis Pendidikan Sumut pada umumnya dan terkhusus Kadis Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, sebab dunia pendidikan diduga telah ternodai oleh Oknum Kepsek SDN 105438 Payalombang, Jika dalam tiga hari sejak terbitnya berita ini Pihak terkait tidak merespon dan tidak memberikan tindakan apapun kepada sang Kepala Sekolah, maka wartawan ini patut menduga jika antara Kepsek dan Kadis ada kegiatan kongkalikong untuk melakukan pungli. (AHY).