Keterangan Photo : Sumber Photo Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Sei Silau dari Google (Kiri), dan Pelaku (MM) Serta Barang Bukti Penggelepan Produksi Karet milik PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Silau.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kasus dugaan Oknum Karyawan Afdeling V PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Silau memasuki babak baru, berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu Karyawan yang berinisial "ST" (43) tahun, kepada wartawan menyampaikan, hingga saat ini pelaku yang berinisial "MM" masih tetap aktif bekerja seperti biasa bang, padahal beritanya sudah heboh bang, tapi kelihatannya tidak ada masalah koq bang, dia tetap bekerja seperti biasa seakan-akan tidak ada masalah," sebutnya, Rabu (28/08/2024) sekira pukul : 09.15 WIB.
Sebelumnya "MM" yang merupakan Karyawan di Afdeling V Kebun Sei Silau, tertangkap tangan dengan Barang Bukti berupa : satu buah tas yang beri getah karet yang sudah kering, dan beberapa kilogram lateks yang dikemas dalam beberapa plastik, yang diduga totalnya ada seberat 40 kg (belum termasuk yang sudah disimpan dirumah terduga pelaku yang turut diamankan Polisi), juga sepeda motor Vario dengan nomor Polisi BK. 4254 VBJ miliknya juga turut diamankan, pada hari Sabtu (24/08/2024) sekira pukul : 14.00 WIB.
Dan atas keterangan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, "kasus ini akan kita giring hingga ke pengadilan bang, kendati hukuman yang dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebab barang yang diambilnya dibawah nominal, namun kita akan tetap lanjutkan kasusnya," ucapnya, Senin (26/08/2024, namun Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji IPDA KAMEDA S, SH sempat mengatakan "selain karena kasusnya masuk dalam pasal Tipiring juga pelaku ada pihak yang menjaminnya, sehingga hari itu juga pelaku kita pulangkan," ungkapnya.
Terpisah, Andrianto selaku Ketua SPBUN Basis Kebun Sei Silau, saat dikonfirmasi terkait siapa yang menjamin terduga pelaku Penggelepan yang berinisial MM, membantah jika bukan dirinya yang telah menjamin terduga pelaku di Polsek Prapat Janji, "Maaf saya tidak ada menjamin pak," tulisnya melalui WhatsApp, Rabu (28/08/2024).
Namun Ketua SPBUN Basis Kebun Sei Silau itu tidak membantah dan tidak mengiyakan, saat wartawan bertanya "apakah abang selaku Ketua SPBUN mengetahui permasalahan ini, dan informasinya hingga hari ini pelaku yang berinisial "MM" masih tetap aktif bekerja seperti biasa."
Mengingat ketentuan dan aturan dalam Peraturan Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani oleh ketua belah pihak yaitu pihak Serikat Pekerja (SPBUN) dengan Pihak Perusahaan (Dewan Direksi) di sana jelas dikatakan, "Karyawan bisa diberhentikan apabila merugikan perusahaan dan wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari perusahaan."
Maka dengan tidak diambil tindakan atau sanksi berat kepada terduga "MM" selaku Karyawan yang diduga telah merugikan Perusahaan yang diduga telah melakukan Penggelepan Produksi Karet milik PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Silau, yang dikuatkan adanya bukti yang sudah diamankan di Polsek Prapat Janji, dan keterangan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji IPDA KAMEDA S, SH, serta bukti photo serta video saat pelaku diamankan oleh Personil Polsek Prapat Janji dan Ketua LSM GBPU Asahan Maulana Annur, dimana pelaku sempat berucap, "Pak ampun pak kita damai pak, kita damai," namun pihak Polisi tetap mengiring pelaku ke Mapolsek Prapat Janji untuk di Proses.
Maka segenap pelaku Sosial Kontrol pada khususnya, dan masyarakat sekitar yang mengetahui permasalahan "MM" pada umumnya, atas dugaan tidak adanya tindakan dari Manajemen kepada pelaku, maka menjadi tanya tanya besar, ada apa dengan Manajemen PTPN IV Reg 1 Kebun Sei Silau, kenapa Karyawan yang jelas-jelas bersalah dan merugikan Perusahaan diduga masih ditutupi. (SRD).