Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipimpin AKBP Afdhal Junaidi Polres Asahan Ungkap Pelaku Narkotika Seberat 2 Kg.

Rabu, 28 Agustus 2024 | 03.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T10:15:12Z

Keterangan Photo : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH Didampingi Unsur Forkopimda Asahan Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba.



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-
Dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, Mapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Periode Agustus 2024, digelar diruang tengah Polres Asahan pada hari Rabu (28/08/2024) sekira pukul : 09.00 WIB.


Dalam keterangannya, Kapolres Asahan yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H, M.H dan KBO Sat Narkoba IPDA AHMADI, S.H, dan unsur Forkopimda Kab. Asahan diantaranya, Dandim 0208 Asahan LETKOL INF MUHAMMAD BASSAREWAN, Kajari Asahan DIDIENG W. ATABAY, S.H, M.H., Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh Hakim ANTONI TRIVOLTA, S.H., Kepala BNN Asahan ADREA RETHA ZULHELFI, dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. ANWAR SANUSI S. SH, MH.


Jumlah Tersangka sebanyak 4 Tersangka yaitu Inisial (M.P) 33 Thn warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan yang  (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), Inisial (D.S.S) 20 Thn, warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan. (Berperan sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).


Inisial (A.H), 25 Thn, warga Kota Tanjungbalai. (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), dan Inisial (H.A.S), 30 Thn warga Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. (Sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka Inisial (MP dan DSS) yaitu 1 Bungkusan Teh Cina guanyingwang diduga berisi Narkotika jenis Sabu netto 1000 Gram.


Dan  Barang bukti dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) yaitu  1 Bungkus Plastik Teh Cina merk Guanyingwang berwarna hijau berisi Narkotika Jenis Sabu berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg.


Terhadap Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup.


Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup.


Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar Polisi, Masyarakat dan Awak Media demi menghilangkan Narkoba di Kab. Asahan. Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di Kab. Asahan. Tutup AKBP Afdhal. (SA).


×
Berita Terbaru Update