Keterangan Photo : Dokumentasi Saat Kepala Desa se-kabupaten Deli Serdang di Lantik.
LUBUK PAKAM-TURANGNEWS.COM - Puluhan Kepala Desa (Kades) di Deli Serdang yang sempat habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya karena Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui agar mereka melanjutkan kembali kepemimpinannya di desanya masing-masing. Hal ini seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dari yang 6 tahun masa jabatan kini bisa melanjutkan sampai 8 tahun.
Didapat informasi saat ini Pemkab Deli Serdang telah menjadwalkan agenda untuk kembali melantik mereka. Sesuai jadwal kegiatan itu akan dilakukan pada 5 Juni mendatang. Total kurang lebih hampir 4 bulan lamanya mereka terhenti dari jabatannya.
Kepada wartawan, Asisten I Pemkab Deli Serdang, Citra Efendy Capah mengatakan, "Iya saat ini sudah kita jadwalkan untuk kegiatan pengukuhan mereka. Dikukuhkan kembali nanti di tanggal 5 Juni. Rencananya acara pengukuhan dibuat di kantor Bupati," Ucapkan, Sabtu, (01/06/2024).
Menurut Capah lagi, awalnya dari 380 orang jumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, 76 orang diantaranya habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum Pemilu.
Namun tiga diantaranya ada yang mengundurkan diri lebih awal karena terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Karena itu ada 73 orang saja yang kemudian bisa nantinya dikukuhkan.
"Iya benar ada 3 Kades tidak diperpanjang karena sudah mengundurkan diri karena jadi Caleg. Kemarin itu untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa sudah ditempatkan Penjabat Kades di 76 Desa. Nah untuk nanti ada 73 Pj Kades yang merupakan PNS akan kembali ke posisi semula," kata Capah lagi.
Untuk 3 Desa lagi akan tetap diisi oleh jabatan Pj Kades. Hal ini lantaran memang belum ada jadwal pemilihan Kepala Desa. Terhitung para Kades yang akan dikukuhkan akan berakhir masa jabatannya sampai 13 Februari 2026.
Nasib 73 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah sempat habis masa jabatannya di Februari 2024 sempat digantung oleh Kemendagri.
Hingga minggu lalu belum ada kepastian kapan para Kades itu bisa untuk diangkat kembali setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Meski diawal mereka sempat dapat kabar dari Pemkab Deli Serdang kalau 76 orang itu berpeluang untuk melanjutkan kepemimpinan di desa karena adanya penambahan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun untuk satu periodenya namun hingga pertengahan Mei lalu belum ada kepastian.
Mempertanyakan hal itu beberapa orang perwakilan Kades pun sempat mendatangi Kemendagri untuk mempertanyakan kejelasan. Tidak lama kemudian Pemkab Deli Serdang pun akhirnya mendapat kepastian dari Kemendagri.
Sudarman yang sempat menjadi Kades Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli dari awal selalu berkeyakinan kalau ia dan rekan-rekan Kades lainnya masih bisa diangkat kembali dan melanjutkan kepemimpinan.
Sudarman termasuk Kades yang sempat berkonsultasi dengan Kemendagri. Sudarman mengakui kalau Undang-Undang terbaru diketok pada 25 Maret sedangkan mereka habis Februari.
Sehingga Sudarman berpendapat sesuai yang tercantum dan diamanahkan untuk yang habis Februari 2024 bisa untuk dilanjutkan lagi kepemimpinan. Hal itu sesuai dengan poin disalah satu Pasal 118. (SA).