SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM - Adanya aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar yang dilakukan oleh Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.212 yang berada di Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, yang diduga bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Solar ke pembeli yang menggunakan Jerigen, terpantau oleh kru wartawan pada Rabu (07/02/2024).
Terpantau banyaknya pengisian BBM ke Jerigen tentunya menimbulkan tanda tanya besar oleh tim wartawan, mengingat adanya aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Mengingat adanya aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh Irto, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer dengan alasan apapun.
Juga adanya Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Maka dengan tidak henti-hentinya pembeli BBM dengan Jerigen yang masuk dan dilayani oleh petugas SPBU 14.211.212 Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, maka patut diduga Manajemen SPBU tidak takut dengan aturan dan Undang-undang Migas, dan Sanksi dari Pertamina bagi SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar dengan Jerigen akan di cabut izinnya.
Dan ada dugaan pihak Manajemen SPBU sudah ada main mata dengan pihak institusi dan APH setempat, sehingga merasa tidak bersalah dengan tindakan kinerja yang dilakukannya. Terbukti saat wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke salah satu petugas SPBU, sang petugas dengan ketus hanya mengatakan, "mau ngapain cari Manajer, tidak ada di tempat Manajer," ucapnya.
Setelah berita ini terbit, diharapkan kepada Bapak Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dan jajarannya dapat mengambil sikap tegas dari adanya pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oknum Manajer SPBU 14.211.212 Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, yang terkesan memandang sebelah mata Aparat Penegak Hukum. (Tim/Red).
#HaloPertamina.
#PolriPresisi.
#Kapoldasu.
#KapolresSimalungun.