Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengaku Tidak Tahu Aturan, Kades Taman Sari Diduga Ngotot Mempertahankan Oknum Pegawai P3K Jadi Ketua BPD.

Jumat, 30 Mei 2025 | 23.50.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-31T06:50:35Z
Keterangan Photo : Ilustrasi Larangan Rangkap Jabatan Perangkat Desa (sumber Gogle).


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Santernya informasi yang sudah beredar tentang, adanya dugaan Rangkap Jabatan di Jabat oleh Ketua BPD Desa Taman Sari yang juga merupakan Pegawai P3K di Kabupaten Asahan, membuat para penggiat Sosial Kontrol mulai mempertanyakan ke Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.


Tidak cukup ke Arfian Simatupang selaku Kades Taman Sari, para penggiat Sosial Kontrol juga melakukan konfirmasi ke PMD, BKD, dan Staf Hukum Kabupaten Asahan, dan setelah di konfirmasi mereka (Bagian PMD, BKD dan Staf Hukum Kabupaten Asahan) menjawab dengan pedoman dari Perda tahun 2018.


"Bagian PMD, BKD dan Staf Hukum Kabupaten Asahan menjawab konfirmasi kami dengan Perda Kabupaten Asahan tahun 2018, namun saat kami sandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, yang menjelaskan lebih lanjut larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, juga peraturan terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD termasuk UU Nomor :6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bunyinya juga melarang adanya rangkap jabatan terkhusus untuk Ketua BPD," sebut Narasumber yang berinisial "Pjr" (46) tahun.


Lanjut "Pjr" lagi, "hal larangan tentang rangkap jabatan juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD. Dan Peraturan Daerah (Perda) tentang BPD : Beberapa daerah juga memiliki Perda yang mengatur tata cara pembentukan, struktur, dan fungsi BPD, termasuk larangan rangkap jabatan, yang Kesimpulannya Oknum Pegawai PPPK (P3K) tidak boleh menjadi ketua BPD, karena merupakan bagian dari larangan rangkap jabatan bagi pegawai pemerintah. Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 secara khusus mengatur larangan ini, dan peraturan lain memperkuat larangan tersebut dalam konteks BPD," ungkapnya lagi.


Mengakhiri ucapannya "Pjr" menyebutkan, "dari uraian saya diatas, tidak ada satupun yang menyatakan dibolehkan atau dibenarkan jika ketua BPD rangkap jabatan, lantas kenapa Pak Kades diduga tetap mempertahankan inisial "SU"  menjadi ketua BPD di Desa Taman Sari," sebutnya penasaran.


Sebelumnya Kepala Desa Taman Sari, Arfian Simatupang membenarkan jika SU saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua BPD di Desanya, dan Kades mengaku tidak mempersalahkan terkait persoalan Ketua BPD di Desanya yang rangkap jabatan sebagai pegawai PPPK.


“Karena tidak paham aturan lah bang, makanya saya tetap mempertahankan SU sebagai Ketua BPD di Desa hingga saat ini,"  ucapnya.


Diperparah lagi dengan keterangan SU yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Taman Sari dan terdaftar pegawai PPPK di salah satu OPD di Asahan, saat dikonfirmasi oleh satu wartawan yang beritanya sudah tayang, disebutkan SU membenarkan jika dirinya rangkap jabatan.


“Informasi tersebut benar bang, selain menjabat sebagai Ketua BPD Desa Taman Sari, saya juga terdaftar sebagai pegawai PPPK di salah satu OPD di Asahan bang,” jelasnya kepada wartawan.


Bahkan SU mengaku jika posisi rangkap jabatan yang dijalaninya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Dikesempatan yang berbeda, saat Wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi kembali kepada Arfian Simatupang, selaku Kepala Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu (31/05/2025) sekira pukul : 10.50 WIB, melalui Aplikasi WhatsApp Arfian Simatupang menjawab, "bukan saya tidak mempermasalahkan, tapi tidak mengetahui tentang UUD P3K atau ASN menjadi BPD, artinya ketidak tahuan saya, bukan tidak mempermasalahkan," tulisnya.


Mengakhiri keterangnya Arfian Simatupang menjawab lagi dengan kalimat, "dengan adanya polemik ini saya akan kordinasi dengan Bapemas Kabupaten Asahan," sebutnya lagi.


Setelah terbitnya berita ini, kiranya ada titik terang dari permasalahan Rangkap Jabatan di Kabupaten Asahan, dan setidaknya pihak Pemkab Asahan melalui Bidang Hukum dan Kemasyarakatan dapat mensosialisasikan tentang benar atau tidaknya diizinkan Rangkap Jabatan di tubuh Instansi ASN atau PPPK (P3K) di Kabupaten Asahan.


Mengingat dalam aturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 yang jelas dinyatakan "larangan rangkap jabatan" terkhusus buat jabatan Ketua BPD yang juga menjadi PPPK, pertanyaannya adalah : Apakah lebih tinggi posisi Perda Kabupaten Asahan tahun 2018 dibanding dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023. (SF).

×
Berita Terbaru Update