KISARAN-TURANGNEWS.COM - Dugaan praktik diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS kembali mencoreng dunia medis di Kabupaten Asahan. Seorang pasien balita diduga kuat ditelantarkan oleh oknum dokter di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang [HAMS] Kisaran, hanya karena berstatus pasien BPJS Kesehatan.
Peristiwa yang memicu kemarahan keluarga ini terjadi pada Senin, 2 November 2026. Keterangan pers dari ayah korban yang didampingi kuasa hukumnya disampaikan kepada awak media dan Ketua LBH RI Nusantara pada Senin malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Dalam video keterangan pers yang diterima redaksi, ayah korban mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan yang diduga tidak manusiawi yang diterima anaknya yang masih balita.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua LBH RI Nusantara, Julianto Putra, SH., M.Kn, yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan, Dian Marwa, SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas.
"Kami akan mengadukan Dirut RSUD HAMS dan oknum dokter yang menangani dengan inisial dr. A ke Polri. Perbuatan ini diduga sengaja dilakukan pihak dokter dan manajemen RSUD HAMS. Kami akan jerat dengan UU Kesehatan terkait dugaan penelantaran pasien dalam kondisi darurat," tegas Julianto Putra dalam keterangannya.
LBH RI menilai, tindakan tersebut jika terbukti melanggar ketentuan hukum terkait kegawatdaruratan medis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
LBH RI merinci sejumlah pasal yang akan menjadi dasar laporan :
1. Pasal 438 UU Kesehatan : Mengatur bahwa pimpinan Faskes atau tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp200 juta. Jika mengakibatkan cacat atau kematian, ancaman naik hingga 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
2. Pasal 440 UU Kesehatan: Kelalaian tenaga medis yang menyebabkan luka berat dipidana hingga 3 tahun penjara, dan hingga 5 tahun penjara jika menyebabkan kematian.
3. Sanksi Administratif PP 28/2024 Pasal 853: Pelanggaran kewajiban penanganan gawat darurat dapat berujung pada teguran, denda administratif, penurunan akreditasi, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional rumah sakit.
LBH RI menekankan catatan medikolegal penting bahwa dokter umum di IGD wajib memberikan pertolongan pertama penyelamatan nyawa [life saving] tanpa alasan menunggu dokter spesialis anak, serta wajib melakukan stabilisasi sebelum merujuk pasien jika fasilitas tidak memadai.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak RSUD HAMS telah dilakukan.
Humas RSUD HAMS, Wahyudi, saat dikonfirmasi Selasa [03/11/2026] sekira pukul 09.00 WIB mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari keluarga korban yang masuk ke manajemen.
"Kalau abang tanya direktur, ya beliau tidak akan jawab, kalau pun sudah ada laporan, jawaban beliau pasti sedang ditindaklanjuti. Sebab ada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan terkait sengketa medis. Dan sampai saat ini, tidak ada pengaduan yang masuk ke kami," ujar Wahyudi.
Pihak RSUD menyebut setiap pengaduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme komite medis sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Direktur RSUD HAMS, dr. Wildasari, dan dokter yang diduga menangani pasien tersebut. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





