MEDAN-TURANGNEWS.COM-Kinerja Kapolsek Medan Kota dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota menjadi sorotan. Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Ahmad Fauzi & Rekan resmi mengadukan keduanya ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumatera Utara, dengan desakan untuk dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
Desakan itu terkait dugaan perlakuan diskriminatif, tindakan tidak humanis, dan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp675 juta.
Kuasa Hukum, Ahmad Fauzi, S.H., bersama Rizki Martua Nasution, S.H., M.H., mengatakan, pengaduan resmi telah dilayangkan melalui surat Nomor 20/KH-AF&R/X/2026 dan Nomor 21/KH-AF&R/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
"Kami meminta Kapolda Sumut dan Propam Mabes Polri memeriksa Kapolsek Medan Kota, Kanitres, dan penyidik yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ujar Ahmad Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2026).
Iktikad Baik Diabaikan.
Ahmad Fauzi mengungkapkan, kliennya berinisial F, bersama suaminya, telah menunjukkan iktikad baik jauh sebelum laporan polisi diterbitkan. Keduanya menyerahkan aset pribadi berupa satu unit mobil dan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah kepada pihak pelapor, CV Rezeki Baru.
Penyerahan aset tersebut, kata dia, didukung dengan tanda terima dokumen dari perwakilan perusahaan. Nilai total kedua aset ditaksir mencapai Rp750 juta, atau melebihi nilai kerugian yang dipersoalkan sebesar Rp675 juta.
"Namun iktikad baik itu seolah tidak menjadi pertimbangan. Klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah pemeriksaan," tegasnya.
Pemindahan Tahanan Tanpa Pemberitahuan
Kejanggalan lain yang disoroti adalah proses pemindahan penahanan F dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan. Tim kuasa hukum mengklaim pemindahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun penasihat hukum.
"Kami mempertanyakan apakah prosedur pemindahan tahanan sudah sesuai SOP dan apakah hak-hak tersangka sebagai manusia sudah dipenuhi. Transparansi adalah kunci penegakan hukum," jelas Rizki Martua Nasution.
Pertanyakan Tersangka Lain Tidak Ditahan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tersangka lain dalam laporan polisi yang sama, yakni berinisial LM.
Menurut kuasa hukum, F dan LM tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, hingga kini hanya F yang ditahan, sementara LM tidak ditahan.
"Di mana letak rasa kemanusiaan dan keadilan penyidik? Klien kami yang beriktikad baik menyerahkan aset melebihi kerugian ditahan, sementara tersangka Linda Megawati dibiarkan bebas tanpa penahanan. Lebih parahnya lagi, pemindahan tahanan dilakukan tanpa memberitahu pengacara dan keluarga," tegas Ahmad Fauzi.
Pihaknya meminta penyidik menjelaskan secara objektif mengenai perbedaan status penahanan tersebut, termasuk uraian peran masing-masing tersangka, kecukupan alat bukti, dan dasar pertimbangan hukum penahanan.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (TIM).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





