MEDAN-TURANGNEWS.COM-Tim Wartawan dari Group NARASI PRESISI NKRI memantau dugaan kejanggalan penanganan barang bukti kasus mafia minyak solar subsidi di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada malam Jumat, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 21.10 WIB, terlihat satu unit mobil bermuatan lebih kurang 1 ton minyak solar subsidi yang dikemas dalam jerigen terparkir di halaman parkir Krimsus Polda Sumut, tepatnya di samping Kafe Prasmanan Polda Sumut.
Mobil tersebut dalam kondisi tertutup terpal biru. Saat dibuka, isinya diduga minyak solar subsidi dalam jerigen, seperti yang terekam dalam video investigasi Tim.
Kejanggalan muncul keesokan harinya. Pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir semula.
Ketika dikonfirmasi, salah satu penyidik pembantu (Juper) yang menangani perkara tersebut menyebut barang bukti telah dipindahkan ke Gudang Penitipan Barang Bukti Krimsus Polda Sumut di Tanjung Morawa. "Barang sudah kita bawa ke gudang penitipan Krimsus Polda Tanjung Morawa, kalau nggak percaya lihat aja di sana," ujar Juper tersebut yang diketahui pernah menjabat sebagai ajudan Dir Binmas.
Juper tersebut juga mengklaim kasus mafia minyak subsidi tersebut sudah dipaparkan. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers dilakukan, yang bersangkutan terdiam dan tidak dapat menunjukkan dokumentasi konferensi pers.
"Belum pernah dikonferensi pers sama sekali. Kapan minyak ini dikonferensi pers, mana ada," tegas salah satu wartawan dari dindingberita.com yang tergabung dalam NARASI PRESISI NKRI.
Atas dasar itu, Tim Wartawan menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penimbunan BBM subsidi tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pemberian upeti puluhan juta rupiah agar tersangka berinisial marga Purba bisa menghirup udara segar dan barang bukti bisa bebas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi. Tim masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kasubdit terkait yang diduga mengamankan penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi : Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin memberikan hak jawab, redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.




