-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris di Jalan Lintas Sumut : Merah Putih Tak Pernah Diturunkan di Sekolah Setia Budi Abadi, Warga Bilang Begini 👇

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T02:22:31Z

Keterangan Photo : Sekolah Setia Budi Abadi yang berada persis di pinggir Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) diduga tidak pernah menurunkan Bendera Merah Putih sebagai lambang kebangsaan Indonesia, Jumat (23/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Dunia pendidikan di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan. Sekolah Setia Budi Abadi yang berada persis di pinggir Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) diduga tidak pernah menurunkan Bendera Merah Putih sebagai lambang kebangsaan Indonesia.


Berdasarkan pantauan langsung wartawan pada hari Jumat (23/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB, Bendera Merah Putih masih tampak berkibar di tiang halaman sekolah tersebut. Padahal, kondisi sudah malam hari dan seharusnya bendera telah diturunkan.


Dugaan ini diperkuat dengan keterangan warga sekitar. Menurut warga, praktik pembiaran bendera berkibar hingga malam hari bahkan berhari-hari tanpa diturunkan sudah menjadi kebiasaan di sekolah tersebut.

"Memang enggak pernah diturunkan itu bendera merah putih di sekolah ini bang," ujar Paeran (36), salah seorang warga sekitar kepada wartawan, Jumat malam.


Aturan Hukum Pengibaran Bendera Tidak Boleh Sembarangan.


Perlu diketahui, tata cara pengibaran Bendera Negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 disebutkan : Pengibaran Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pengecualian hanya berlaku untuk tempat-tempat tertentu seperti Istana Presiden, gedung instansi pemerintah dan swasta pada hari besar nasional dengan ketentuan harus ada penerangan yang cukup, serta untuk kepentingan tertentu lainnya.


Selain soal waktu, Pasal 24 UU 24/2009 juga melarang keras beberapa hal, antara lain :


a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.


b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.


c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain pada Bendera Negara.


Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Ratusan Juta.


Bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut, UU telah menyiapkan sanksi tegas :


1. Pasal 66 UU 24/2009 : Setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  


2. Pasal 67 UU 24/2009 : Untuk pelanggaran seperti sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).  


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan dan Kepala Sekolah Setia Budi Abadi Perbaungan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian dalam tata cara pengibaran Bendera Merah Putih tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak terkait segera memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga marwah dan kehormatan lambang negara Indonesia. (EDY).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.



×
Berita Terbaru Update