Gugatan itu dipicu sikap bungkamnya para penanggung jawab. Hingga Minggu, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, puluhan orang tua korban mengaku belum menerima hasil diagnosa medis resmi maupun hasil uji laboratorium dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, BGN, maupun pihak Yayasan.
"Para siswa itu muntah-muntah, menangis histeris, badan gemetar setelah menyantap MBG yang diduga berasal dari Yayasan yang disebut-sebut milik oknum berseragam coklat. Mereka dilarikan ke RSUD HAMS dan RS Wira Husada. Sampai hari ini, penyebabnya apa, tidak ada yang berani buka," tegas D kepada awak media, Minggu malam (19/10/2026).
Telah Teregistrasi Resmi di PN Kisaran
Berdasarkan bukti tanda terima yang diterima redaksi, surat pemberitahuan gugatan tersebut telah diterima dan ditandatangani petugas PTSP Pengadilan Negeri Kisaran pada 22 September 2026, Staf Tata Usaha Bupati Asahan pada 23 September 2026 pukul 11.00 WIB, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan pada 23 September 2026.
Tembusan surat juga dilayangkan kepada Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Kepala BGN Pusat, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Utara & Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Kepala Balai POM Tanjungbalai.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pertanggungjawaban pengawas dan pelaksana program. Para tergugat, mulai dari pemilik Yayasan, rekanan dapur MBG yang memproduksi makanan, hingga Koordinator BGN Asahan, diminta kooperatif dan hadir dalam persidangan mendatang di PN Kisaran.
Diduga Dua Kali Kejadian, Diagnosa Kabur.
Penggugat menilai kasus ini bukan yang pertama. Sebelum kasus MTsN Kisaran, dugaan serupa juga pernah dialami siswa SMAN 2 Kisaran, namun hingga kini hasil diagnosanya juga diduga mengabur tanpa kejelasan.
"Saya mewakili keluhan dan ketakutan orang tua yang anaknya masih trauma. Kami menduga ada kelalaian fatal dari pengawas Satgas MBG Kabupaten Asahan dan pihak Yayasan/SPPG yang disebut-sebut terafiliasi dengan seragam coklat dan seragam ungu. Diduga dua kali melakukan kesalahan fatal," lanjut D lagi.
Selain itu D juga menyoroti dugaan praktik main mata dalam pengawasan. Hampir satu bulan pasca kejadian, tidak ada keterangan resmi yang diumumkan kepada publik dan orang tua korban.
"Kita minta BGN Pusat, Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, dan Polres Asahan berani membuka secara terang. Apa hasil uji lab-nya? Apakah ini kelalaian yang disengaja atau ada indikasi lain? Sikap santai ini mungkin karena anak-anak mereka tidak ikut keracunan," tegasnya.
Hingga 20 Oktober 2026, orang tua korban menyatakan keberatan atas tidak adanya kepastian hukum dari Korwil BGN Provinsi, Kabupaten, hingga Pusat.
"Kami minta Ketua DPRD Asahan Epi dan Bupati jangan tutup mata. Jangan diduga main mata dengan Yayasan dan SPPG yang namanya saja tidak pernah jelas dan diduga kebal hukum itu," tutupnya.
Para orang tua berharap BGN tidak lagi memberikan izin kepada SPPG dan Yayasan tersebut untuk menyuplai makanan kepada siswa di Kabupaten Asahan. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





