Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Kisaran, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun tanpa disertai kurungan badan.
Kuasa hukum korban, Julianto Putra, S.H., M.Kn., usai persidangan mengatakan putusan ini akan menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya.
"Putusan Tipiring ini akan kami bawa sebagai bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri Kisaran. Klien kami berinisial L dan suaminya berinisial JH akan kami laporkan sebagai tersangka lanjutan dalam dugaan penggelapan uang milik ayah kandungnya senilai sekitar Rp110 juta," ujar Julianto di depan ruang sidang yang disaksikan LSM dan awak media.
Tim Penasihat Hukum korban menegaskan, klaim terdakwa yang sempat menyebut dirinya kebal hukum tidak terbukti.
"Pernyataan itu tidak benar. Faktanya hari ini L telah menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah. Meskipun tidak ditahan, proses pidana dan gugatan perdata akan tetap berjalan. Kami telah mengumpulkan sejumlah aset berupa surat tanah dan bangunan rumah sebagai sita jaminan," tambah tim kuasa hukum.
Dalam persidangan, terungkap kronologi dugaan penipuan. L diduga meminjam uang ayah kandungnya berinisial S dengan modus menggadaikan SK pensiun milik S untuk menebus mobil minibus di perusahaan leasing. Setelah mobil lunas menggunakan uang S, L diduga ingkar janji dan tidak membayar sisa utang.
Saat ditagih di Kantor Kemenag Asahan, L diduga melakukan penganiayaan. Peristiwa itu disebut terjadi di depan jemaah Masjid Tanjung Alam, disertai perusakan kaca rumah menggunakan kayu.
Di persidangan, L disebut tetap bersikukuh merasa benar dan menunjukkan bukti kwitansi yang oleh pihak pelapor diduga palsu. Kwitansi tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Asahan.
Sementara itu korban S mengaku kecewa dan akan terus melanjutkan perkara ini.
"Dari bayi saya sekolahkan, kasih makan, belikan baju dan kendaraan sampai jadi PNS. Miliaran habis untuk menjadikannya manusia berguna di Kemenag. Tapi hasilnya seperti ini. Jika Bupati Asahan dan Kepala Kemenag cepat tanggap terhadap PNS bermasalah, vonis ini mungkin tidak perlu terjadi," kata S.
Kuasa hukum korban juga menyatakan telah mengantongi alamat dan dokumen surat tanah terpidana untuk gugatan perdata selanjutnya. Mereka berharap Dirjen Kemenag RI dan Komisi ASN dapat menindak tegas pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut. (ZEN).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





