-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Solar Haram 5000 Liter/Hari di Dusun V Desa Pon, Maho Aris Kebal Hukum, Kapolres Sergai Ditantang Buktikan Nyali.

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T13:02:04Z

Keterangan Photo : Aktivitas mencurigakan. Terlihat dua unit truk Mitsubishi Fuso yang salah satunya dengan Nopol : BG 8471 LB diduga sedang melakukan bongkar muat solar, di Gudang yang beralamat di Dusun V Desa Pon tersebut.


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Masyarakat Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mendesak Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak untuk membuat gebrakan. Desakan itu terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di sebuah gudang milik seseorang yang dikenal dengan sebutan "Maho Aris".


Gudang yang beralamat di Dusun V Desa Pon tersebut, menurut informasi warga, sudah cukup lama beroperasi dan terkesan tidak tersentuh hukum. Bahkan, warga menyebut usaha haram itu diduga kuat dibekingi oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim wartawan melakukan investigasi lapangan, Jum'at (02/10/2026). Di lokasi, tim menemukan aktivitas mencurigakan. Terlihat dua unit truk Mitsubishi Fuso yang salah satunya dengan Nopol : BG 8471 LB diduga sedang melakukan bongkar muat solar. Seorang pekerja tampak menguras isi tangki truk menggunakan selang dan memindahkannya ke bak penampungan besar yang ada di dalam gudang.


Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi bersikap tertutup dan cuek. 


"Orang bapak dari mana ? Bang Maho sedang tidak ada di tempat," ujar salah seorang pekerja sambil terus melanjutkan aktivitas memindahkan solar dari truk.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut dikelola langsung oleh anak pemilik yang berinisial Maho Aris. Solar hasil penimbunan yang telah mencapai target diduga akan dikirim ke kawasan Belawan.


Modus operandi yang diungkap warga cukup sistematis.


"Cara operasional anggota Maho dengan cara mengisi solar di beberapa SPBU bang, setelah target terpenuhi baru solar diantar ke daerah Belawan. Di Belawan yang menerima kabarnya oknum anggota TNI-AL katanya bang. Mungkin itu sebabnya aktivitas gudang Maho itu lancar dan tidak tersentuh hukum. Bukan tanggung loh bang, setiap hari mereka diduga bisa mencapai 5000 liter menimbun solar," ungkap warga Desa Pon yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga bahkan menyebut adanya setoran rutin.


"Mereka setor juga ke Polda informasinya bang," tambahnya.


Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat luas yang berhak. Solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan angkutan rakyat, justru ditimbun untuk keuntungan pribadi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang Maho belum berhasil memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak tidak tutup mata dan segera bertindak tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolri Terpilih yang dikenal paling anti terhadap oknum polisi yang menjadi beking usaha-usaha haram seperti penimbunan BBM bersubsidi.


Masyarakat menunggu gebrakan nyata, bukan hanya janji. Jika dibiarkan, praktik ini menjadi preseden buruk dan mencoreng institusi Polri di mata rakyat.


Ancaman Hukum Tegas.

Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan:


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (TIM). 

Editor/Redaksi : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update