ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dalam rangka mendukung upaya Polri dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, Polsek Sei Kepayang bersama Polsubsektor Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Bagan Asahan Induk, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan lokasi penyalahgunaan narkotika di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di pinggir sungai Dusun III, Desa Bagan Asahan Induk.
Personel gabungan Polsek Sei Kepayang dan Polsubsektor Tanjung Balai turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Petugas menemukan dua alat isap sabu (bong), satu alat isap ganja, serta empat plastik klip kosong yang diduga merupakan sisa aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Petugas bersama kepala dusun juga melakukan pembongkaran terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Kapolres Asahan AKBP ADI DHARMA PRAMUDHITA, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan bahwa Polres Asahan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum, serta menindaklanjuti setiap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Asahan. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





