MEDAN-TURANGNEWS.COM-Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum, bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi transportasi daring (driver online), Muhammad Imran (33). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas penemuan jenazah korban di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Korban diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi daring. Keluarga korban sebelumnya kehilangan kontak selama kurang lebih dua hari hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Sementara itu, mobil dan telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi penemuan jenazah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut segera mengerahkan Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus. Dalam pelaksanaannya, tim berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Asahan, termasuk Tim Jatanras Polres Asahan, serta Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.
Melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, dan pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya juga diduga mengambil barang-barang milik korban dan membawa jenazah korban ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan berhasil menemukan mobil milik korban yang diduga hendak dijual kepada calon penadah. Kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan pelat nomor tidak terpasang.
Petugas juga melakukan pengembangan terkait telepon genggam milik korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain. Sejumlah pihak turut dimintai keterangan untuk mendalami alur penjualan barang tersebut.
Selain kendaraan dan barang milik korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta barang-barang lainnya yang ditemukan dalam rangkaian penyelidikan.
Tim gabungan juga melakukan penyisiran untuk menemukan barang bukti yang diduga dibuang oleh para terduga pelaku selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Melalui upaya tersebut, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas. Setelah diberikan peringatan agar kooperatif, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Selanjutnya, keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antar satuan dalam merespons cepat tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kolaborasi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, serta Satreskrim dan Tim Jatanras Polres Asahan menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri barang bukti, dan mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV dan informasi teknologi.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti yang ditemukan, menelusuri keberadaan telepon genggam milik korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polda Sumut bersama Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat serta terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.
Polisi bersama masyarakat, hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.
Editor : Eka Ratna Dilla SH.





