-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

24 Kg Sabu Dalam Jok Modifikasi Gagal ke Palembang, Polrestabes Medan : Sejauh Apapun Bandar Lari, Hukum Akan Mengejar.

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T08:43:06Z

Keterangan Photo : Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24.000 gram (24 Kg) yang akan dikirim dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Komitmen Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba kembali terbukti. Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24.000 gram (24 Kg) yang akan dikirim dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.


Pengungkapan spektakuler ini diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Besitang, Kabupaten Langkat, hingga petugas terpaksa menabrakkan kendaraannya untuk menghentikan laju mobil pelaku.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.


"Pada Senin (5/10) dini hari, kami mendapat informasi akurat akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Lhokseumawe, Aceh menuju Palembang menggunakan minibus. Tim langsung melakukan pengintaian di perbatasan Aceh-Sumut, Kabupaten Langkat," ujar AKBP Rafli, Rabu (14/10).


Setelah sekitar 5 jam melakukan observasi, petugas mencurigai satu unit Daihatsu Terios warna putih dengan Nopol BL 1780 NI yang melaju dengan kecepatan tinggi sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.

Saat akan dihentikan, pengemudi justru tancap gas dan berusaha kabur.


"Saat pembuntutan dilakukan, mobil target semakin kencang. Kami lakukan pengejaran hingga akhirnya terpaksa menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," tegas Rafli.


Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku sempat menolak turun dan harus diamankan secara paksa.


Hasil penggeledahan menemukan fakta mengejutkan. Pelaku telah memodifikasi kendaraannya sedemikian rupa untuk menyembunyikan barang haram tersebut.


"Kami menemukan 24 bungkus sabu dengan total berat 24 Kg yang disimpan di tempat tersembunyi yang sudah dikonsep rapi, mulai dari lantai bagian belakang, di dalam jok yang dimodifikasi, hingga di dashboard," jelas Rafli.


Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku bukan kali pertama menjadi kurir. Ia pernah membawa narkoba dengan rute Aceh-Batam dengan modus serupa.

Motifnya adalah iming-iming upah fantastis. Pelaku dijanjikan Rp 15 juta per kilogram. Jika 24 Kg sabu tersebut berhasil sampai ke tujuan, ia akan mengantongi Rp 360 juta.


Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu pemasok sekaligus pengendali utama jaringan tersebut yang identitasnya sudah dikantongi.


"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat," pungkas AKBP Rafli.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SA).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update