-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bobrok !!! Diduga Kerja Asal-Asalan Dinas PUPR Sumut : Keruk Aspal Tinggalkan Lubang Maut, Jalan Lintas Perbaungan Lumpuh Total.

Senin, 14 September 2026 | 21.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T04:36:09Z


Keterangan Photo : Kondisi Kemacetan Dampak Pengerukkan Jalan di Jalan Lintas Perbaungan, Selasa (15/09/2026) sekira pukul 10.30 WIB.


PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Lagi-lagi kemacetan panjang melumpuhkan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Perbaungan - Tebing Tinggi, tepatnya di wilayah Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Biang keroknya adalah pengerukan aspal secara brutal yang diduga dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Modus lama berulang: atas dalih perbaikan, aspal dikeruk hingga badan jalan berlubang dan menganga, tanpa rambu keselamatan yang memadai. Akibatnya, arus lalu lintas lumpuh total pada jam sibuk kerja, Selasa (15/09/2026) sekira pukul 10.30 WIB.


Pantauan wartawan di lokasi, antrean kendaraan mengular hingga lebih dari 2 kilometer dari kedua arah. Tidak ada manajemen rekayasa lalu lintas, tidak ada petugas yang mengatur. Para pekerja di lapangan saat dikonfirmasi bungkam dan kompak berdalih hanya menjalankan perintah atasan. Pola kerja amburadul ini menjadi pemandangan rutin setiap bulan di Jalinsum Perbaungan, jalan dikeruk, dibiarkan berlubang berminggu-minggu, baru kemudian ditambal asal-asalan.

"Selalu saja begini cara kerja pemerintah ini! Jalan di bor dan aspal dikeruk hingga berlubang dalam, setelah itu ditinggalkan begitu saja. Bukannya langsung diperbaiki! Setiap bulan polanya sama. Seandainya ada korban jatuh, motor terperosok karena lubang ini, siapa yang mau tanggung jawab? Apakah Dinas PUPR mau bertanggungjawab jika ada nyawa melayang? Kami yang jadi korban macet dan celaka," ungkap salah seorang sopir truk dengan nada kecewa dan marah saat terjebak macet.


Ironisnya, saat wartawan mencoba meminta konfirmasi di lokasi, tidak ada satu pun pejabat berkompeten dari Dinas PUPR Sumut maupun rekanan proyek yang berada di tempat. Semua mengaku hanya pekerja lapangan. Kesan pembiaran dan tidak profesionalnya penanganan proyek perbaikan jalan ini sangat jelas, seolah keselamatan pengguna jalan bukan menjadi prioritas utama Pemprov Sumut.


Padahal aturan hukumnya sangat jelas dan tegas. Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ: Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, dipidana 1 tahun penjara / denda Rp24 juta (ayat 3), dan jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta (ayat 4).


Artinya, negara harus bertanggung jawab. Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang yang dibiarkan oleh PUPR berhak menuntut ganti rugi secara perdata kepada penyelenggara jalan, dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai perpanjangan tangan Pemprov Sumut. Jangan sampai alasan perbaikan justru menjadi jebakan maut bagi rakyat. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Sumut belum berhasil dikonfirmasi dan kemacetan masih terus terjadi. (Ricky). 


Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update