-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pelaku Curat Yang Terjadi di Dusun Cempaka.

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T06:32:12Z

Keterangan Photo : Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.L.D.A Atas Dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.L.D.A. (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.


Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tanggal 12 Juni 2026.


Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Wahyudi.


Selanjutnya, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, T.L.D.A., yang diketahui sedang berada di rumahnya.


Setelah memperoleh surat perintah penangkapan dari penyidik, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan T.L.D.A. pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.


Sementara itu, terduga pelaku lainnya, An. Dimas, sebelumnya telah diamankan oleh Unit I Resum Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan telah dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Usai diamankan, T.L.D.A. dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti dalam perkara tersebut, saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal.


IPTU Wahyudi menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut terkait perkara ini serta keberadaan barang bukti,” tegasnya.


Polres Aceh Tamiang melalui Satreskrim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap setiap tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. (REN).

Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang.

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update