-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua PNS Tiga Bulan Jadi Tersangka Wajib Lapor ke Polres Asahan, Tahap Pemberkasan ke Jaksa.

Selasa, 18 Agustus 2026 | 02.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T09:45:30Z

Keterangan Photo : Surat SP2HP Yang Diterbitkan Oleh Polres Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dua oknum PNS yang bertugas di Dinas BPBD dan PNS yang bertugas di Kantor KUA Kecamatan Meranti di Departemen Agama RI (Depag Asahan), wajib lapor setiap Minggu di Unit Reskrim Polres Asahan terkait pasal Penipuan dan Penggelapan, " hal itu dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Adi Darma Pramudita SIK. SH. Msc. IT melalui Kasat Reskrim Polres Asahan Imanuel P Simamora SH. MH di dampingi Kanit Ekonomi saat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/08/2026).


Sementara S selalu Korban kepada wartawan menjelaskan, "dua pelaku ini melakukan bujuk rayu kepada saya dan Almarhumah Istri saya pada tahun 2024 silam, keduanya berjanji akan membayar utang mereka yang katanya ingin menebus mobil Rus yang mereka kredit dengan menggadaikan SK Pensiun PNS saya hingga Juli 2027 mendatang, akibatnya saya hanya terima gaji sebesar Rp. 400.000 setiap bulan, dan saya mengalami kerugian seratusan juta rupiah akibat oknum kedua PNS in, kebusukan keduanya mulai tercium saat LI (PNS Kemenag) menganiaya saya saat hutangnya disuruh bayar pada tahun 2025 silam, LI juga tersangka kasus penganiayaan dan Pengerusakan rumah dengan memecah kaca jendela menggunakan Kayu balok, namun Polisi Hanya Menerapkan Pasal Tipiring setelah hampir satu tahun di lidik Unit Jatanras," ungkap S dengan nada kecewa. 

Menurut S lagi, selain itu LI juga menganiaya Ibu sambungnya dengan menyerang kediamannya hingga dilarikan kerumah sakit, akibat ini Korban juga melaporkan LI ke Polisi. Kemungkinan LI tiga kali jadi tersangka akibat perbuatannya yang brutal. 


Sementara itu Adi SP selaku LSM yang mengaku sudah menyurati Bupati Asahan, Kadis BPBD dan Kemenag Asahan hingga Kanwil Kemenag Propinsi. Dalam kesempatannya kepada wartawan mengatakan, "ulah dua oknum PNS yang menjadi contoh di Masyarakat dan ini akan menjalani pemeriksaan di Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Kanwil Propinsi," ungkapnya. 


Menurut Adi P, besar harapan masyarakat kiranya Gubernur dan Menteri Agama dapat segera turun tangan dari kasus yang diduga telah mencederai nama baik ASN, sehingga kedua oknum ASN tersebut dapat dihukum sesuai aturan dan hukum yang sebenarnya, mengingat aksi brutal lagi Barbar yang dilakukannya terhadap korban, namun hingga kini kedua pelaku diduga masih bebas berkeliaran. (ZEN). 

Editor/Redaksi : Eka Ratna Dilla SH.


×
Berita Terbaru Update