Keterangan Photo : Ilustrasi Standart Operasional Ketentuan SPPG.
ACEH TIMUR-TURANGNEWS.COM-Masyarakat di Kabupaten Aceh Timur menyoroti dugaan masih minimnya pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sorotan tersebut muncul menyusul adanya laporan masyarakat yang menduga terdapat beberapa yayasan atau SPPG yang belum memenuhi persyaratan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu (02/08--2026).
Selain aspek operasional, masyarakat juga menyoroti pengelolaan lingkungan hidup, khususnya ketersediaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut laporan yang disampaikan masyarakat, terdapat dugaan bahwa masih ada SPPG yang belum memiliki atau belum mengoperasikan IPAL sesuai standar sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila limbah cair dibuang tanpa pengolahan yang memadai.
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh SPPG, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, standar sanitasi, sistem pengelolaan limbah, serta kelayakan IPAL. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pemerintah memberikan sanksi administratif atau tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan serta mewajibkan pengelola melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan limbah dan IPAL.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap seluruh SPPG di Aceh Timur dilakukan secara rutin dan transparan agar program pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar lingkungan yang ketat. Pengelola harus memiliki sertifikat SLHS (Sanitasi Lingkungan Higiene Sanitasi), menyediakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan melakukan pemilahan serta pengelolaan sampah dari sumbernya.
Aturan lingkungan yang wajib dipenuhi dalam pembangunan dan operasional dapur MBG meliputi :
• Pengelolaan Air Limbah (IPAL): Dapur wajib dilengkapi IPAL untuk memisahkan lemak, minyak, dan polutan lainnya agar tidak mencemari saluran drainase. Kualitas air limbah harus dipantau secara berkala (minimal setiap 3 bulan) sesuai standar baku mutu.
• Sanitasi dan Kebersihan (SLHS): Bangunan harus memiliki sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan/peralatan yang memadai, serta mengantongi sertifikat SLHS dari Kementerian Kesehatan.
• Manajemen Sampah: Sisa pangan dan sampah wajib dikelola sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Pengelola wajib memilah sampah organik dan anorganik dari sumbernya dan menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum diproses.
• Keamanan Pangan (HACCP): Dapur harus menerapkan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk mencegah potensi bahaya selama proses pengolahan makanan.
• Standar Spesifikasi Lahan: Dapur skala besar standar BGN membutuhkan luas bangunan sekitar 400 m² (20m x 20m) di atas lahan minimal 800 m² agar operasional dan tata kelola limbahnya tidak mengganggu area sekitar. (NT).
Sumber : Eka Ratna Dilla SH.




