-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Pengancaman dan Penipuan Kecewa Dengan Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara, Korban Akan Kembali Melapor ke Polda Sumut.

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T05:44:06Z
Keterangan Photo : Polsek Binjai Utara dan Surat Rujukan dari Polsek Binjai Utara Yang Dikirim ke Pelapor.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Kasus bermula dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor yang berinisial "EC alias Cen Siong" yang mengaku sebagai teknisi Kulkas, yang saat itu korban berinisial "FP" meminta jasa EC untuk memperbaiki kulkas dua pintu yang ada di rumah FP, namun hasilnya kulkas bukan diperbaiki bahkan semakin rusak karena ada bagian sparepart kulkas yang justeru hilang, sehingga korban terpaksa memanggil teknisi yang lain untuk memperbaiki.


Selanjutnya korban meminta pertanggungjawaban dari terlapor, yang selanjutnya terjadinya dugaan tinda pidana pengancaman undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 undang-undang 1/2023, yang terjadi di Jalan T Amir Hamzah Pasar 1 Cina, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korbannya.


Yang selanjutnya, korban menghadap petugas SPKT Polres Binjai untuk membuat pelaporan terhadap terlapor, pada hari Kamis (28/05/2026) yang lalu dan laporan diterima dengan nomor : STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh : a.n KA. SPKT RESOR BINJAI, Ipda Junias, SH, NRP. 82040771, yang selanjut berkas laporan yang akhirnya di limpahkan ke polsek Binjai utara.

Selanjutnya kepada wartawan ini, Sabtu (29/08/2026), korban bercerita jika laporannya tidak bisa dilanjutkan oleh penyidik Polsek Binjai Utara, dikarenakan didalam video yang diberikan korban ke Polisi menurut Penyidik tidak tampak dugaan Pengancaman mengunakan senjata tajam atau pisau, sementara saat dilakukan olah TKP dilokasi ditemukan pisau yang bentuknya sama persis yang ada dalam video.


"Kata penyidiknya kasus tidak bisa dilanjut dikarenakan dua buah alat bukti belum terpenuhi, di mana rekaman CD yang saya ajukan katanya tidak terlihat jika terlapor melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau sehingga kasus dihentikan," ucap FP ke wartawan ini sambil menunjukkan surat dari Polsek Binjai Utara.


Termonitor di surat rujukan polisi nomor : LP/317//V/2026/SPK tanggal 28 Mei 2026 perihal perkara tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 sub pasal 448 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Dan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan/ pengaduan nomor : T/31/V/2025/ Reskrim tanggal 28 Mei 2026.


Diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan ke Polres Binjai lalu dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara sudah kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama :

- Frita Eva Lisna Purba (korban).

- Janpiter Siregar.

- Wawan Dermawan Rawi.

- Angle Feby Olia Siregar.

- Kurnia.

- Wiwi.

- M. Ali Sukron Hasibuan.

- Eddy Chandra Alias Cen Siong (terlapor).


Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan perkara pengancaman yang saudara laporkan ke Polres Binjai lalu dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara, belum dapat dilakukan penyelidikan dikarenakan dua buah alat bukti belum terpenuhi, di mana rekaman CD yang saudara ajukan tersebut tidak terlihat terlapor melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau sehingga perkara tersebut "dihentikan" penyelidikannya, surat dikirim ke pelapor dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi atas nama ANTONIUS PASTA SITEPU.


Menyikapi surat tersebut, korban yang merupakan Ketua DPD AWPI Sumatera Utara, Frita Eva Lisna Purba selanjutnya berkomentar, jika akan melanjutkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.


"Jujur saya ini korban dan saya merasa diperlakukan tidak adil dalam hal penegakan hukum di Wilayah Hukum Polres Binjai, beberapa bulan hasil kerja penyidik saya tunggu, namun hari ini saya cukup kecewa dengan kinerja Oknum penyidik yang menangani kasus saya ini," ungkap Frita Purba.


Menurut Frita, "ok jika ada kemungkinan di rekaman video yang saya berikan ke penyidik terlihat samar-samar si terlapor menghubungkan pisau saat melakukan pengancaman saya, maka pertanyaan saya apakah pengancaman melalui Ucapakan tidak melanggar hukum ?" sebutnya.


"awas Kau yah, tidak akan bisa betah kau disini" dari kalimat ini menurut saya sudah memenuhi unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dan dikarenakan diucapkan secara Langsung (Tatap Muka) maka pasal yang dapat dikenakan adalah pasal : 448 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) / Pasal 335 KUHP Lama (Perbuatan Menyenangkan disertai Pemaksaan, maka pertanyaan saya atas dasar apa penyidik mengehentikan kasus ini ? Ada apa ini sebenarnya dengan Kinerja Polres Binjai yang di komandoi AKBP R. Bimo Moernanda selaku Kapolres Binjai ?


Menutup keterangannya Frita Purba menyebutkan akan melanjutkan kasus yang menimpa dirinya ke Polda Sumatera Utara, "saya akan lanjut melaporkan kasus saya ini ke Propam dan Polda Sumut, saya yakin masih ada Polisi yang bekerja secara profesional, dan saya akan minta pihak penyidik untuk melibatkan IT di Polda untuk melihat dengan teliti video yang nantinya juga akan saya kirim ke penyidik Polda," pungkasnya. (SA).


Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update