KISARAN-TURANGNEWS.COM-Salah satu pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran diduga mengalihkan nasabah melakukan pinjaman ke pihak ketiga menjadi perhatian publik, Jum'at (21/08/2026) kemarin, dari hasil penelusuran awak media pegawai BRI yang berinisal TG adalah pemain lama yang lihai untuk mengarahkan nasabah melakukan pinjaman ke pihak lain (perorangan atau pihak luar) yang menimbulkan kerugian ditengah-tengah masyarakat dan melanggar undang-undang perbankan atau pelanggaran berat kode etik, benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Persoalan ini pun ditanggapi oleh tokoh aktivis mahasiswa sumatera utara Muhammad Akbarsyah Sinaga saat dikonfirmasi pukul : 14.10 WIB mengatakan bahwa BRI adalah milik negara yang statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi terjadinya kerugian negara karena seharusnya pegawai bank harus tetap konsisten untuk mencari nasabah, menjaga, mengelola dan menjadi konsultan bagi nasabah atau calon nasabah, apalagi pegawai diketahui menjabat Account Officer.
"Tindakan pegawai bank bisa dikategorikan merugikan negara, karena BRI ini salah satu bank milik negara yang berstatus BUMN harusnya memberikan keuntungan ke perusahaan apalagi jabatannya Account Officer (AO) yang bertugas memasarkan, menawarkan, dan mengelola produk kredit atau pinjaman bagi nasabah", ujarnya.
Ditambahkan akbar, ia merasa heran kepada sikap Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (Pincab BRI) Kisaran yang belum melakukan tindakan tegas karena perbuatan penyimpangan oleh pegawai bank telah merugikan perusahaan yaitu BRI yang merupakan pelanggaran berat kode etik yang harus diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap pegawai bank yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan dapat dipidana.
"Saya minta sikap tegas Pincab BRI Kisaran untuk menindak TG sesuai aturan yang berlaku, pegawai nakal seperti ini harus di PTDH dan dipenjarakan jangan terkesan dilindungi", Tegasnya.
Saat awak media menghubungi Nomor Kepala Cabang BRI melalui WhatsApp pada Tanggal 22 Agustus 2026, sempat aktif namun ketika di tanyakan persolan keluhan masyarakat dan calon nasabah , Nomor WhatsApp Kepala Cabang BRI diduga memblokir nomor awak media dengan tidak aktifnya nomor kepala Cabang BRI Kisaran .
Sementara itu saat Awak Media Mengkonfirmasi BRI Cabang Kisaran pada Senin 24 Agustus 2026 sekira pukul 11.40 WIB, pihak Satpam mengarahkan Awak media untuk menemui Pimpinannya dilantai dua Bank dan disambut pihak mewakili Kepala Cabang BRI Kisaran Bernama Muhamad Abdi, iya mengatakan, "terkait persoalan ini kami tidak mengetahui jika ada pihak Bank berbuat tidak sesuai Standar pegawai BRI yang Abang maksud, saya tidak bisa menjawabnya secara utuh sebab pimpinan BRI sedang ada kegiatan diluar, jika ada calon nasabah yang tidak layak mendapat pengajuan pinjaman tidak bisa dilakukan pinjaman diluar bang atau pinjaman pribadi juga rentenir itu sudah tidak dibenarkan dan melanggar aturan pegawai BRI ", ucap Muhamad Abdi. (ZA).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.



