Keterangan Photo : Oknum Pejabat di Kota Sibolga. Seorang pejabat Pemkot Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan sekaligus Plh Dinas Sosial, diduga mengusir wartawan saat peliputan di Aula Kantor Camat Sibolga Utara.
SIBOLGA-TURANGNEWS.COM-Oknum Pejabat yang menghalangi kinerja pers atau wartawan yang sedang mencari informasi untuk disebarkan melalui produk berita yang disamping oleh perusahaan Pers, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Aturan dan mekanisme hukum terkait sanksi tersebut meliputi : Landasan Hukum : Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik melanggar hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi.
Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat melalui beranda Facebook, di video yang berdurasi lebih kurang empat menit itu, pengusiran wartawan itu dilakukan oleh oknum Pejabat di Kota Sibolga. Seorang pejabat Pemkot Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan sekaligus Plh Dinas Sosial, diduga mengusir wartawan saat peliputan di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, jelas apa yang telah dilakukan oleh Denni Aprilsyah Lubis adalah tindakan yang keliru, mengingat dasar wartawan melakukan kegiatan jurnalistik sudah di atur dalam UU Pers nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana dimata hukum dan UU semua wartawan memiliki hak yang sama untuk melakukan peliputan.
Insiden terjadi ketika warga mendatangi kantor camat untuk mempertanyakan transparansi distribusi bantuan bencana yang dianggap tidak tepat sasaran. Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi serta dua anggota DPRD Kota Sibolga, Mandapot Pasaribu (Fraksi PDI-Perjuangan) dan Nikson Simanjuntak (Fraksi NasDem).
Ketegangan bermula ketika Denni Aprilsyah Lubis menginterupsi jalannya acara dan melarang wartawan meliput dengan alasan mempertanyakan sertifikat kompetensi. Padahal, wartawan yang hadir saat itu hanya melakukan peliputan suasana dan aspirasi masyarakat, bukan wawancara. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penutupan akses informasi publik.
Anggota DPRD Mandapot Pasaribu menolak tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan wartawan penting untuk memastikan keterbukaan hasil pertemuan. “Biarkan wartawan tetap di sini supaya publik tahu apa hasil dari pertemuan ini,” ujarnya.
Namun, desakan itu tidak diindahkan. Warga yang hadir memilih meninggalkan aula sebagai bentuk protes, diikuti oleh anggota DPRD yang merasa tidak dihargai dalam forum resmi. “Kami ingin keterbukaan. Kami sendiri yang mengundang media agar publik tahu bagaimana nasib bantuan bencana ini,” ungkap salah seorang warga.
Tindakan pengusiran wartawan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- UU No. 14 Tahun 2008 menjamin hak warga dan pers untuk mengakses informasi dari badan publik.
- UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Masyarakat menilai sikap represif tersebut mencoreng citra pelayanan publik dan menuntut agar inspektorat maupun Wali Kota Sibolga segera mengevaluasi perilaku. (GS).
Editor : Eka Ratna Dilla. SH.


