-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Binjai, Amankah Bandar Judi Dadu Inisial "A" di Kecamatan Selesai.

Rabu, 15 Juli 2026 | 23.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T06:34:38Z

Keterangan Photo : Satreskrim Polres Binjai Amankan seorang pria dengan inisial A (51) tahun, Diduga Sebagai bandar judi jenis dadu goncang di jalan Jenderal Jamin Ginting Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial *A (51)* yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di jalan Jenderal Jamin Ginting Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (14/07/2026) pukul : 23.30 WIB.


Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat dan respon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu goncang., ucap Kasat Reskrim,


Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 


" 9 (sembilan) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok pengocok dadu, 1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000,-


" Selanjutnya pelaku A (51) beserta barang buktinya diboyong ke kantor Satreskrim guna proses lanjut., tegas AKP Hotdiatur Purba.,S.Tr.K., S.I.K., M.H.



“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri., terang AKBP R. Bimo. (SA).

Sumber : Humas Polres Binjai.

×
Berita Terbaru Update