-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga.

Senin, 27 Juli 2026 | 21.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T04:23:49Z

Keterangan Photo : Polres Padang Lawas resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin malam (27/07/2026).


PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM- Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin malam (27/07/2026).


Langkah pelimpahan ini mengacu pada aturan hukum yang menempatkan pelanggaran di bidang cukai sebagai kewenangan penyidikan Bea Cukai. 


Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan proses serah terima berkas perkara dan barang bukti tersebut.


"Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua Laporan Polisi (LP) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan. Seluruh berkas beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke Kantor Bea Cukai Sibolga," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).


Pengungkapan Beruntun.


Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penindakan rokok tak berizin ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas dalam dua hari berturut-turut. Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.



Proses pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Satreskrim Polres Padang Lawas, yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.


"Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," tambahnya.


Imbauan kepada Masyarakat.


Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya.


Menutup keterangannya, AKP Irwansah mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kondusivitas daerah dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.


"Kami meminta peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padang Lawas, segera laporkan ke Satreskrim atau manfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110," tutup Kasat Reskrim. (SA).

Sumber : Humas Polres Palas.

×
Berita Terbaru Update