TANJUNG BALAI-TURANGNEWS.COM-Dugaan penelantaran Putusan kasus Perdata Pengadilan Agama Tanjung Balai Nomor :382/PdtG/2017 /PA TBA tanggal 14 Agustus 2018 yang dianggap telah melewati batas waktu Eksekusi putusan Harta Bersama (Gono Gini) semangkin menguat saat sejumlah Masyarakat Pemerhati Hukum berkomentar di luar Pagar Pengadilan Tanjung Balai pada Senin Siang 12.30 WIB, 27/7/2026.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah pernyataan dari Pejabat Pengadilan saat diwawancarai sejumlah awak media yang mengatakan, "benar uang Rp 820.000 ,00 telah diterima olah Pengadilan Agama Tanjung Balai melalui pegawai di depan (PTSP ) dari saudara HR selaku Pemohon Eksekusi untuk mengeksekusi putusan Perdata yang terakhir diputuskan, seharusnya pihak HR tidak perlu melakukan Permohonan Eksekusi ulang ke PA Tanjung Balai, diberikan saja langsung bahagian hak harta pihak penggugat kepada Buk Arijoni sesuai perintah dan putusan Hakim pengadilan ,masalah ini sederhana ,kita akan prioritaskan penyelesaiannya dalam waktu dekat, saya selaku Plt Panitera Pengadilan Tanjung Balai akan memprioritaskan penyelesaian Putusan itu ,saat ini saya belum bisa memberikan jawaban resmi kepada awak media sebab Kepala Panitera sedang cuti untuk menghadiri Wisuda Anaknya di Kota Bogor, beri waktu hingga akhir Juli langkah apa berikut yang diambil," kata Sudrazat didampingi rekannya di ruang Pengadilan Agama Tanjung Balai pada Senin Siang pukul 11 .10 WIB , 27/7/2026.
Sementara itu pihak keluarga korban HR berjanji akan melakukan Aksi Demontrasi dan Melakukan Rapat Dengar dengan Anggota DPRD Tanjung Balai untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi pihak pengadilan sehingga kasus ini berlarut larut hampir 6 tahun lamanya ,dari hasil RDP DPR nanti menjadi dasar atau alat bukti tambahan di persidangan ke Komisi Yudisial di Jakarta perbuatan oknum pengadilan dianggap merugikan HR dengan pernyataan yang bertele tele, Ungkap YI.
Senada juga dikatakan SY ,SH , selaku Pemerhati Hukum mengingatkan Pengadilan agar tidak melakukan praktik praktik keterangan hukum yang bisa menyesatkan informasi Publik, " dengan tidak tuntasnya kasus Perdata selama 7 tahun membuat kepercayaan publik kepada pengadilan akan memudar , kita selaku masyarakat siap mengkawal cerita ini hingga tuntas agar pengadilan mampu memberikan rasa keadilan ditengah tengah masyarakat," kata SY.
SY. SH juga mengatakan pihak HR bisa saja melaporkan dugaan Fitnah yang dilakukan pihak lawan atau (tergugat) sebab dugaan pidana tidak terbukti dan hal ini sudah dituangkan dalam surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pihak Pengadilan Agama Tanjung Balai kepada pihak Poldasu, "Upaya kriminalisasi yang di anggap di paksakan itu berpotensi balik gagang, sekian tahun HR memberi nafkah kepada anak dan mantan istrinya sebesar 2.5 juta setiap bulannya namun hak -hak HR dikangkangi dengan tidak menfasilitasi dan mempertemukan Ayahnya dalam 7 tahun terakhir yang setia memberi Nafkah selama Tujuh tahun terakhir ,tentunya hal ini menjadi catatan Penting Komisi Perlindungan Anak Indonesia," tegas SY lagi.
Sementara itu HR mengaku dirugikan pihak Pengadilan, "selama tujuh tahun lamanya kasus ini tak di Eksekusi PA Tanjung Balai sehingga saya melakukan gugatan ulang Eksekusi Putusan Pdt G/3017/PA .Tba tahun 2018 silam , saya buat gugatan Ekskusi sesuai arahan Panitera yang tertuang melalui surat permohonan pada 14 April 2026 ditandatangi Panitera atas nama Rika Agustina .A.Md ,setelah dua kali sidang Pengadilan di Tanjung Balai, PA Tanjung Balai tidak memutuskan hasil sidang Permohonan Eksekusi .dalam 7 tahun terakhir saya tepat waktu memberikan uang kewajiban biaya hidup kedua anak saya melalui Auto Debet rekening dari gaji saya , walau sejumlah pihak yang tak mengetahui persoalan memvonis dengan sejumlah Fitnah yang merugikan.
"Yang anehnya lagi selama tiga bulan terakhir saya koperatif mengikuti arahan Pengadilan dengan mengikuti dua kali sidang yang mereka sarankan ,setelah mencapai tahap penetapan lelang ,Pengadilan berupaya menghentikan sidang gugatan dengan menyarankan saya untuk mencabut gugatan," kata HR mengaku keterangnya. (ZEN).
Editor : Eka Ratna Dilla SH.


