-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. Indah Ponjtan Diduga Kangkangi UU 32 Tahun 2009 Tentang UU PPLH Alirkan Limbah ke DAS di Desa Lidah Tanah-Perbaungan.

Senin, 27 Juli 2026 | 07.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T14:28:04Z

Keterangan Photo : Limbah PT Indah Ponjtan yang diduga mencemari lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Desa Desa Lidah Tanah (Tangkis) Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.


PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Limbah PT Indah Ponjtan yang diduga mencemari lingkungan terbukti semakin hitamnya Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Desa Desa Lidah Tanah (Tangkis) Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), semakin hari semakin membuat warga setempat resah. 


Pasalnya limbah yang diduga berasal dari pihak pengusaha atau PT indah Ponjtan itu yang di buang pada aliran Sungai yang di duga dapat mencemari lingkungan air dalam perairan secara tidak langsung mengganggu sumber daya bagi manusia yang perlu kelestarian agar tetap bermanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.


Namun hingga saat ini pembuangan limbah itu terus berlangsung tanpa menghiraukan akibat pada lingkungan air. Seolah olah pihak Pengusaha (PT. Indah Ponjtan) kebal hukum sehingga semena-mena dan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).


 Atas informasi warga setempat, wartawan ini mencoba melakukan investasi ke DAS di Desa Lidah Tanah (daerah tangkis), Senin (27/07/2026) sekira pukul : 10.30 WIB, dan mendapatkan kebenaran informasi warga, dimana aliran sungai berwarna hitam dan setelah ditelusuri ternyata benar aliran sungai diduga tercemari oleh limbah produksi dari PT. Indah Ponjtan.



Salah satu warga setempat berinisal "RD" (39) tahun, kepada wartawan ini menyebutkan jika PT. Indah Ponjtan sudah berulang kali melakukan pencemaran lingkungan dengan dugaan membuang limbahnya ke sungai, dan berulang kali pula wartawan maupun LSM mempertanyakan baik ke Manajemen PT. Indah Ponjtan maupun ke DLH Serdang Bedagai, realisasinya tetap saja sungai tercemari limbah.


"Kalau sungai ini berwarna kehitaman yang diduga tercemari limbah dari PT. Indah Ponjtan, sudah pemandangan hari-hari kami lah bang, dan entah berapa puluh kali sejak tahun 2018 hingga sekarang media dan LSM mempertanyakan hal limbah itu, hasilnya enggak ada bang, tetap saja air sungai di tempat kami tinggal ini berwarna hitam seperti itu, entah apapun fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai," sebut "RD" dengan nada kesal sambil menunjuk kearah sungai yang airnya berwarna hitam kekuningan.


Hingga berita ini dirilis dan diterbitkan oleh Redaksi, sayangnya wartawan ini belum berhasil mendapatkan jawaban dari pihak PT. Indah Ponjtan, tentang kebenaran dan penyebabnya sehingga PT. Indah Ponjtan diduga berani mengangkangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), benarkah pihak Manajemen PT. Indah Ponjtan main mata dengan pihak DLH Serdang Bedagai sehingga keselamatan dan kelestarian makhluk hidup diduga terabaikan ? (EDY).

Editor : Eka Ratna Dilla. SH.

×
Berita Terbaru Update