-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Cegah "Kuota Hangus."

Minggu, 26 Juli 2026 | 06.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T13:23:09Z


Keterangan Photo : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid, penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan harus menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.


JAKARTA-TURANGNEWS.COM-"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan pers, Jumat (24/07/2026). 


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.


Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif. Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.



Praktik Kuota hangus berpotensi rugikan konsumen, Komdigi siap mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia. 


Mengakhiri keterangannya Meutya Hafid mengatakan, "Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tuturnya. (SA). 

Editor: Eka Ratna Dilla. SH.

×
Berita Terbaru Update