-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan Inisial AN dan MYS Diamankan Satreskrim Polres Padang Lawas.

Kamis, 16 Juli 2026 | 05.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T12:40:03Z

Keterangan Photo : AN dan MYS Membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pungli yang meresahkan masyarakat.


PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Padang (Satreskrim Polres Palas) mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Laporan Informasi perihal adanya aksi kegiatan pungli di wilayah hukum poles Padang Lawas. itu langsung ditindaklanjuti aparat melalui penyelidikan hingga penangkapan pada tanggal 15 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.


Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AN (48), warga Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dan MYS (51), warga Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dan dapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga tersebut berupa Rp 81.000.- (Delapan Puluh Satu Ribu ) Rupiah uang tunai yang diduga hasil pungli. 


Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Palas mengenai adanya tindak pidana pungli di kelurahan Pasar Sibuhuan. 


Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2026 Pukul 14.00 wib saat personil Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pungli di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (Dua) orang laki laki dewasa saat sedang melakukan kegiatan tindak pidana pungli dengan cara mengutip biaya parkir dari pengguna sepeda motor tanpa memiliki ijin dari pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas. 



"Kemudian personil Sat Reskrim Polres Palas mengamankan kedua orang laki-laki tersebut ke Mako polres palas guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, SH, MH. Kepada awak media, Kamis (16/07/2026). 


Tindakan yang sudah dilakukan adalah :


1. Mengambil keterangan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki terkait dengan kegiatan pungli yang dilakukan.

2. Mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 81.000,- tersebut diatas.

3. Membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pungli, dan 

4. Menjaminkan kedua orang laki-laki tersebut di atas kepada keluarganya.


Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Polres Palas berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. 


Menurutnya, respons cepat terhadap informasi yang beredar, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Menurutnya, respons cepat terhadap informasi yang beredar, termasuk di media sosial, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Palas, setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa," tegas Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah. (SA).

Sumber : Humas Polres Palas.

×
Berita Terbaru Update