-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Pasar 5 Medan-Marelan Digelandang ke Polda Sumut.

Kamis, 16 Juli 2026 | 23.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T06:45:53Z

Keterangan Photo : Tim Detasemen Khusus dari Lidik Krimsus RI Sumut berhasil mengamankan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar, di SPBU Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Tim Detasemen Khusus dari Lidik Krimsus RI Sumatera Utara berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang berpelat nomor BL 1822 JS yang terbukti telah dimodifikasi untuk mengangkut dan membeli BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.


Penindakan dilakukan di SPBU Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 11.19 WIB, Kamis (16/07/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diidentifikasi sebagai Akbar dan Wanda, warga Pasar V Titi Papan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, BBM subsidi yang dibeli tersebut akan dilangsir ke Gudang Carles yang berada di kawasan Pasar IX Manunggal.


Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang telah dimodifikasi, BBM subsidi jenis solar, pelat nomor kendaraan yang diduga merupakan pelat duplikat, serta barcode yang diduga digunakan untuk mempermudah pembelian BBM subsidi secara berulang. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.



Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Pelaku dapat diancam hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain apabila terbukti terdapat penggunaan pelat nomor palsu, barcode yang diperoleh secara melawan hukum, atau tindak pidana lain yang berkaitan.


Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini memiliki dampak yang sangat nyata terhadap masyarakat. Di tengah kondisi beberapa hari terakhir ketika banyak SPBU mengalami antrean panjang dan masyarakat kesulitan memperoleh BBM bersubsidi, tindakan penimbunan dan pelangsiran justru memperparah kelangkaan di lapangan. Akibatnya, nelayan, petani, pelaku usaha kecil, sopir angkutan, dan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi menjadi pihak yang paling dirugikan. Dana subsidi yang berasal dari uang rakyat akhirnya dinikmati oleh segelintir oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas seluruh rantai distribusi ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun penerima BBM subsidi apabila keterlibatannya terbukti.


Di sisi lain, pemerintah bersama PT Pertamina dan instansi terkait perlu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang. Peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat luas atas energi yang disubsidi negara. (**).

×
Berita Terbaru Update