-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Kuasa Hukum Arif Al Qurniawan dari Kantor Pelita Konstitusi Medan Menyoroti Dugaan Kejanggalan Proses Pembuktian.

Kamis, 11 Juni 2026 | 09.48.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T16:48:57Z

Keterangan Photo : Tim kuasa hukum Arif Al Qurniawan dari Kantor Pelita Konstitusi Medan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Tim pembela Arif Al Qurniawan menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktian.


Hal tersebut disampaikan Ketua Tim kuasa hukum Arif Al Qurniawan dari Kantor Pelita Konstitusi Medan, dalam keterangannya kepada awak di PN Medan, Kamis (11/06/2026). 


“Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah perubahan keterangan saksi Egi dan saksi inisial R mengenai alat bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ungkap Tim kuasa hukum Arif Al Qurniawan. 


“Dalam Berita Acara Pemeriksaaan tertanggal 12 Desember 2025 awal, saksi menerangkan bahwa alat yang digunakan adalah besi, namun pada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan 26 Februari 2026, keterangan tersebut berubah menjadi Celurit. Perubahan keterangan mengenai alat yang digunakan untuk menyerang Arif sangat penting. Kontradiksi keterangan ini patut diuji secara kritis karena menyangkut peristiwa yang di dalilkan oleh Penuntut Umum,” papar Dongan N Siagian, S.H dari tim kuasa hukum. 


Selain itu tim kuasa hukum yang terdiri dari Dongan N Siagian, S.H, Haris Dermawan, SH. M.H, Bayu Subronto, S.H, Rawi Krena, S.E. S.H. M.H, Arif Cahyadi Harahap, S.H dan Satria Adiguna, S.H dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi selanjutnya mengatakan, "faktanya ada dugaan ternyata saksi Egi dan Korban yang terlebih dahulu menyerang terdakwa secara brutal, sehingga terdakwa terpaksa membela diri, hal itu sesuai dengan keterangan saksi Egi dan Saksi R di persidangan hari ini," pungkas Dongan N Siagian, S.H dan rekan. 



Tiam pembela Arif berharap Hakim yang memimpin persidangan tetap berpegang pada prinsip Due Process of Law, asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang objektif, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukan asumsi ataupun keterangan yang dapat berubah-ubah.


Selanjutnya Dongan N Siagian, SH mengungkapkan, "Pertanyaan sederhananya adalah “mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar, justru berubah setelah dua bulan. Dan Perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang berbeda bentuk, karakteristik dan konsekuensi hukumnya,” ungkapnya. 


“Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya menilai keterangan saksi sesuai BAP tetapi juga mempertimbangkan konsistensi, kredibilitas dan latar belakang perubahan keterangan tersebut. Sebab pencarian kebenaran materil tidak dapat di lepaskan dari pengujian terhadap kualitas alat bukti yang diajukan,” ucap Dongan lebih lanjut. 


Menurut Dongan lagi, sementara terkait Saksi R yang sama sekali tidak pernah memberikan keterangan di Polsek Sunggal, saksi menyatakan yang diambil keterangan adalah saksi E dia hanya menandatangani BAP sesuai keterangan saksi E. Sehingga keterangan ke dua saksi hari ini terfaktakan bahwa Terdakwa terlebih dahulu di serang menggunakan Celurit. Bahkan terdakwa terlebih dahulu mengalami luka di bagian kepala dan tangan sehingga terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya.


Mengakhiri keterangannya Dongan N Siagian, SH mengatakan, "Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak diberitahu terhadap fakta yang sesungguhnya, sehingga tidak menjadi opini yang menyesatkan dan menyudutkan Terdakwa sendiri,” pungkasnya. (TIM).

×
Berita Terbaru Update