-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Pak Kapolda Sumut, Galian C Diduga Ilegal Bebas Beraktivitas di Desa Cempedak-Sei Rampah, Diduga Pemiliknya "UMR" Kebal Hukum, Kapolres Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Senin, 15 Juni 2026 | 20.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T03:14:31Z

 

Keterangan Photo : (atas)Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, dan Tangkapan Layar dari Video Aktivitas Kegiatan Galian C diduga Ilegal di Desa Cempedak Kecamatan Sei Rampah.


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM- Ada apa sebenarnya dengan Kapolres Serdang Bedagai ? Saat dikonfirmasi terkait bebasnya aktivitas galian C di Desa Cempedak Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang, yang pemiliknya inisial Umar yang kabarnya kebal hukum sehingga Polisi diduga tidak berani mengambil tindakan, Selasa (16/06/2026) sekira pukul : 09.45 WIB via WhatsApp, hingga berita ini dirilis sang Kapolres AKBP Jhon Sitepu masih bungkam, kendati pesan yang dikirim Wartawan ini centang dua warna hitam.


Sebelumnya, setelah Wartawan ini memberitakan aktivitas galian C diduga milik Umar, beberapa orang diduga tangan kanan pemilik galian C mencoba menghubungi wartawan ini untuk meminta agar berita di takdown, Senin (15/06/2026) sekira pukul : 21.00 WIB, dan pagi harinya Selasa (16/06/2026) orang yang diduga tangan kanan Umar, melalui pesan WhatsApp merespon link berita yang dikirim Wartawan ini dengan kalimat, "Narasi nya  kok Sama semua bang, ga ada hasil konfirmasi Polda ataupun polres, Empat kali terbit, narasinya Sama semua," tulisnya.


Merespon hal tersebut, salah satu Aktivis Sumut "Fajar Alam. SH" saat dimintai pendapatnya oleh wartawan ini terkait komplain orang yang diduga tangan kanan pemilik galian C di Desa Cempedak, mengatakan, "soal narasi itu-itu saja dan sama dalam beberapa kali terbit itu bukan masalah, itu sepenuhnya hak Redaksi mau berapa kali di terbitkan dengan narasi yang sama, yang seharusnya dikomplain adalah benar atau tidak isi dari narasi yang disajikan tentang galian C yang diduga ilegal itu di desa Cempedak, kegiatan galian C itu memang sudah cukup lama berlangsung dan wajar jika kita pelaku kontrol sosial mempertanyakan," ucapnya.



Sebelumnya, terpantau dilokasi truk-truk sedang antri untuk mengangkut tanah urug yang diduga milik UMR, namun beberapa hari ini didapati informasi yang mengelola bukan UMR lagi tapi dipegang oleh adiknya, termonitor alat berat excavator warna kucing sedang melakukan aktivitas mengeruk tanah untuk melayani truk-truk yang sudah antri. 


"Terlalu bebas truk-truk mengangkut tanah urug dari lokasi galian C yang diduga Ilegal di Desa Cempedak itu bang, sudah cukup lama beroperasi bang namun Polisi seakan tutup mata, padahal sering kami lihat Polisi ke lokasi galian itu tapi entah kenapa tidak ada tindakan, buktinya galian C tetap jalan bang," sebut Paiman (46) tahun, warga setempat. 


"Milik UMR bang, tapi belakangan ini karena kabarnya dipegang adiknya bang, ada kemungkinan karena sering kena ekspos wartawan," ungkap Paiman (bukan nama sebenarnya demi keamanan narasumber). 


"Ngeri memang debu bang saat ini, apalagi nanti pas truk pengangkut tanah melintas, kalau warga sebenarnya sudah cukup resah bang, namun tidak bisa berbuat apa-apa bang," ucap Paiman mengakhiri keterangannya. 


Mengingat dampak galian C tanah urug umumnya menyebabkan kerusakan lingkungan fisik dan sosial yang signifikan, meliputi erosi, tanah longsor, penurunan debit air tanah, dan perubahan bentang alam. Eksploitasi ini juga memicu hilangnya lapisan tanah subur, sedimentasi sungai, kerusakan infrastruktur jalan, serta potensi bahaya keselamatan warga.


Maka diharapkan peran serta aktif Pemerintah setempat, dan Kepolisian khusunya Polres Sergai untuk mengambil tindakan yang tegas dan terukur, namun sayangnya hingga berita ini dirilis dan diterbitkan, Kanit Tipiter Polres Sergai sejak dikonfirmasi sejak beberapa pekan yang lalu, terkait bebasnya aktivitas galian C yang diduga Ilegal milik UMR, dan resahnya warga dampak debu yang membuat warga resah, hingga saat ini sang Kanit tidak merespon konfirmasi wartawan ini, ada dugaan sang Kanit dapat setoran.


Dan wartawan ini juga belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pemilik usaha galian C yang diduga ilegal baik melalui UMR maupun adiknya, diharapkan setelah berita ini terbit ada penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Polres Serdang Bedagai maupun dari penanggung jawab galian C yang diduga ilegal di Desa Cempedak, Kecamatan Sei Rampah.


Dengan terbitnya berita ini diharapkan ada perhatian serius dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan jajarannya, dan kiranya Kapolda dapat memberikan teguran keras kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, mengingat ada dugaan isu yang berkembang di masyarakat jika Polisi sudah mendapat setoran, sehingga usaha galian C milik UMR bebas beroperasi selama berbulan-bulan tanpa ada tindakan, jika informasi tersebut tidak benar pastinya bapak Kapolda dan jajarannya akan mengambil tindakan demi nama baik institusi, namun jika setelah berita ini terbit tidak ada juga tindakan dari Kepolisian, maka patut diduga informasi yang berkembang dimasyarakat benar adanya. 


Mengingat Penambangan galian C (tanah, pasir, batuan) tanpa izin (ilegal) diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar berdasarkan Pasal 158. (AHY)

×
Berita Terbaru Update