-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara Patut Dipertanyakan, Kenapa SP2HP Yang Sudah Dijanjikan Tidak Kunjung Diterima Pelapor.

Jumat, 26 Juni 2026 | 21.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-27T04:35:29Z

 

Keterangan Photo : Mapolsek Binjai Utara.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-SP2HP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, dan merupakan dokumen resmi dari kepolisian yang diberikan kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas mengenai sejauh mana proses penanganan atau penyelidikan suatu kasus tindak pidana yang dilaporkan.


Namun realisasinya ada yang patut dipertanyakan atas Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara, pasalnya SP2HP yang dijanjikan sejak pagi hari, realisasinya hingga malam belum juga ada sampai ke tangan pelapor, hal tersebut disampaikan Frita Purba ke Wartawan ini, Jum'at (26/06/2026) sekira pukul : 21.00 WIB.


Menurut Frita Purba, pada tanggal 28 Mei 2026 saya Frita Purba Ketua DPD AWPI Sumatera Utara, telah melaporkan Perihal Perkara Tindak Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Pidana dan STPL(Surat Tanda Penerimaan Laporan) nomor:B/317/V/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda/Sumatera Utara , kronologi kejadian sudah tayang di beberapa media.



Akhirnya laporan di Rujuk ke Polsek Binjai Utara dan untuk pelaksanaan penyelidikan atas laporan/ pengaduan saya di tunjuk petugasnya yaitu : IPTU Budi Santoso S. H., M. H dan AIPTU Esap Sinulingga. Dan jika ada keluhan dalam pelayanan dapat menghubungi Kanit Reskrim IPTU BS dan AIPTU EAS, dengan siap melayani, dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan. 


Ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Binjai Utara selaku penyidik Antonius P Sitepu. S. H., M. H Ajun Komisaris Polisi NRP. 71080282, dengan tembusan diantaranya :

1.Kapolres Binjai (sebagai laporan).

2.Kabag Ops Polres Binjai. 

3.Kasat Reskrim Polres Binjai. 


Adapun saksi saksi yaitu :


1. Sdr Wawan DR, pada hari Jum'at tanggal 10 Juni 2026 sudah menghadiri undangan klarifikasi dengan nomor:B/77/Black/2026Reskrim, pukul : 10.00 WIB, tempat : Ruang penyidik Polsek Binjai Utara hingga selesai. 


2. Sdr Janpiter Siregar, Senin pada tanggal 13 Juni 2026,pukul 11.00 WIB di ruang penyidik polsek Binjai Utara hingga selesai. 


Berhubung tidak ada informasi tentang kelanjutan laporan saya, sementara saya dan tetangga melihat si pelaku masih lalu lalang disekitar area rumah, saya menghubungi penyidik Pak Ep S untuk meminta informasi kelanjutan laporan saya dan bertanya bagaimana tentang si pelaku ? apakah sudah dipanggil/diperiksa, "si pelaku sakit dan ada surat sakitnya, dan akan di berikan surat panggilan kedua," Jawab penyidik Esp S, dan dilanjutkan lagi dengan kalimat, "dan kita akan gelar perkara," lanjut nya. 


Pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2026 pukul 16.27 WIB , saya dihubungi penyidik Esp S untuk hari Senin saya memberikan keterangan tambahan di BAP, tentang BB berupa sebuah pisau lipat yang diacungkan pada saya saat kejadian, dan sebuah tespen serta sebuah tutup obeng, berhubung di BAB awal di Polres Binjai Utara tidak tertulis infonya. 


Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2026 saya datang ke polsek Binjai Utara pukul : 10.00 WIB, menghadap penyidik Esp S diruang penyidik Polsek Binjai Utara hingga selesai. 

Saat saya diminta untuk melihat Vidio terjadinya pengancaman terhadap saya, yang mana divideo jelas terlihat si pelaku mengacungkan pisau lipat kearah saya, namun penyidik Esp S mengatakan itu hanya jari si pelaku, saya katakan, coba lihat itu jelas pisau dan tidak sesuai dengan jarinya si pelaku dan saya jelas lihat pisau lipat itu yang diacungkan kepada saya, dan sdr Wawan (saksi) sudah berikan keterangan juga jelas melihat pisau lipat itu yang diacungkan pelaku pada saya. 

Lalu penyidik berkata, "ok Bu nanti kita panggil ahlinya", ucap Penyidik.


Saya hubungi dan chat penyidik meminta informasi sudah sampai dimana laporan saya tapi jawabannya, pelaku juga belum dipanggil dan belum gelar perkara. 


Hari ini Jum'at pukul : 8.29 WIB penyidik chating saya, infokan bahwa akan antar Sp2hp, saya arahkan supaya diberikan ke anggota dirumah saya, berhubung saya masih dilapangan.


Saya sampai dirumah dan saya tanya ke anggota dirumah, apakah ada yang antar surat dari polsek, Jawabnya tidak ada, langsung penyidik saya chat saya kabarin saya sudah dirumah, atau Sp2hp di foto saja dikirimkan kepada saya, agar tidak terlalu repot, balasannya ini sudah mau diantar. 


Waktu berjalan juga tidak ada mengantarkan Sp2hp, saya chat penyidik dengan kalimat perjalanan dari polsek Binjai Utara ke rumah saya tidak memakan waktu berjam-jam, dan saya mengirimkan serlok agar tidak kesasar. 


Namun ditunggu hingga pukul 18.33 WIB, lalu saya hubungi kembali untuk pertanyakan kenapa belum sampai Sp2hp nya, e jawab  Esp S sabar yah bu mungkin anggota daya masih ada kerjaan yang lain, waduh yang saya tahu antar surat itu di jam kerja bukan dimalam hari. Dan anehnya lagi saya lihat pesan chating dari penyidik ternyata sudah dihapusnya.


Lalu saya chating kembali dan bertanya, mengapa dihapus pesannya ke saya Pak ? Padahal chating Penyidik itu sudah sempat saya teruskan kepadanya. Hal ini yang menjadi tanda tanya besar ke diri saya, ada apa ini sebenarnya, mungkinkah ada titipan dari beking si terlapor untuk penyidik ? Mengingat hingga saat ini sudah pukul : 23.00 WIB Sp2hp belum saya Terima. 


Dan yang lebih membuat saya bingung dan heran no WA Kanit Reskrim Iptu BS tidak aktif atau no saya diblokir oleh beliau, padahal no WA beliau untuk saya hubungi dalam pelaporan saya, tapi no Kanit reskrim Iptu BS polsek Binjai Utara tidak dapat saya hubungi dan chat saya tetap contreng 1 dari tanggal 04 Juni 2026.


Mereka ditunjukkan untuk penyidik perkara laporan saya dan apa bila ada keluhan dalam pelayanan kami, sdr dapat menghubungi Kanit reskrim Iptu BS dan Aiptu Esp S tapi tidak sesuai yang tertulis. 


Dengan perihal yang terjadi hari ini, kita akan laporkan langsung ke Polda atau bagian Program, apakah seperti ini layanan penyidik polsek Binjai Utara. 


"Saya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wawan Profesional Indonesia Sumatera Utara saja dibeginikan, bagaimana dengan masyarakat biasa, sementara kita adalah rekan dan mitra, dimana lagi kita meminta keadilan dan perlindungan hukum yang dapat dipercaya ?" ucap Frita.


Mengakhiri keterangnya Frita Purba mengatakan, Ada apa dengan Polsek Binjai Utara ? Hingga hari ini pun chating saya tadi malam sekira pukul : 23.38 hingga hari ini Sabtu (27/06/2026) belum juga diresponnya, chating saya ke Penyidiknya terkait untuk pemberitaan hal kejanggalan yang saya alami sebagai Pelapor, hingga saat ini centang dua warna hitam dan belum direspon juga, dan kawan-kawan jika ingin menerbitkan ke berita silahkan supaya tahu Bapak Kapolres Binjai terhadap kinerja anggotanya khususnya di Polsek Binjai Utara.


Bukti Bukti sudah kita serahkan berupa : 1buah pisau lipat yang ditemukan saat olah TKP polres binjai, 1 buah tespen, 1 buah tutup obeng, C-D vidio kejadian, 1 lembar untuk 3 foto print, foto saat pisau lipat di acungkan pelaku pada korban, foto pisau lipat saat ditemukan dan foto pisau lipat berwarna hitam putih. (SA).

Editor : Mas Supri.

×
Berita Terbaru Update