Keterangan Photo : Surat Tanda Terima GMPI ASAHAN.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) ASAHAN yang dipimpin oleh Julianto Putra LH,SH,M.Kn telah melayangkan surat konfirmasi data dalam penggunaan anggaran ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan pada tanggal 7 Mei 2026 dengan Nomor : 011/PC-GMPI/AS/V/2026.
"Surat yang kita layangkan berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, sejak 7 Mei lalu yang diterima oleh zulfi salah satu staff Dinas Lingkungan Hidup",ucap Ketua PC GMPI Kab. Asahan.
Ditambahkan Julianto saat dikonfirmasi awak media (17/06/26), surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini merupakan bentuk melaksanakan perintah Undang-undang keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat mudah diakses atau didapatkan karena terkait realisasi anggaran tidak seharusnya ada yang ditutupi.
"Kami hanya melakukan uji coba terhadap implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 tahun 2014 tentang pedoman dan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, tentunya hal ini menjadi preseden buruk yang ditunjukan oleh Dinas Lingkungan Hidup diduga tidak mematuhi Peraturan-Perundang-undangan yang berlaku,karena sudah 1 bulan surat kami tidak ditanggapi atau tidak dijawab",jelas senior aktivis yang berbadan gempal ini.
Saat ditanyai awak media informasi apa yang dibutuhkan, Ketua GMPI ASAHAN menjawab sembari menunjukan bukti tanda terima surat yang distempel resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan dan sudah dilayangkan juga surat keberatan permohonan informasi publik kepada SEKDA sebagai atasan PPID Pemerintah Kabupaten Asahan. Ia menjelaskan hanya mempertanyakan kegiatan belanja makan minum, biaya bahan bakar dan pelumas, biaya pemeliharaan kendaraan dan aset.
"Kami sudah menyampaikan surat ke Sekda juga, karena Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Asahan adalah Sekretaris Daerah pada tanggal 8 Juni 2026 yang kita sampaikan ke bagian umum sekretariat kantor Bupati Asahan, kami hanya mempertanyakan biaya rutin dan meminta lampiran salinan fotocopy penyedianya, bon belanjanya dan foto kegiatannya seperti belanja makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan, belanja bahan cetak, belanja bahan bakar dan pelumas, kemudian kita juga harus tau jumlah aset di Dinas LH tujuannya agar tidak ada dugaan penggelapan. Kalau memang pelaksanaan anggarannya sudah sesuai aturan dan bersih dari korupsi ya kenapa terkesan ditutupi,"heran pria yang akrab disapa jupe.
Merasa heran dan penuh tanda tanya besar, Julianto menegaskan surat yang dilayangkannya sudah sesuai aturan hukum dan akan diajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut dan akhirnya akan menempuh jalur hukum.
"Menutupi informasi publik merupakan perbuatan melawan hukum, ini tindak pidana. Tapi kita akan ajukan sengketa ke KIP dan gugatan ke pengadilan agar semua terang benderang yang membuktikan bahwa untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipersulit seperti yang kami alami",tutup Ketua GMPI Asahan.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Sekretaris DLH ASAHAN, Joni Barus yang merupakan Plt. DLH (17/06/26) Pukul 15.30 WIB melalui via WhatsApp tidak menjawab Konfirmasi Wartawan sampai berita ini diterbitkan. (ZA).


