-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selama 20 Tahun Diduga Tidak Salurkan Dana CSR, Ratusan Masyarakat Kecamatan Kolang Nauli, Tapanuli Tengah, Berorasi di PT. TAS (Tapanuli Anugrah Sawit).

Minggu, 03 Mei 2026 | 22.11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T05:44:09Z

Keterangan Photo : Ratusan Warga Berorasi di PT. Tapteng Anugrah Sawit (TAS) Tuntut Penyaluran CSR, Senin (04/05/2026).


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-PT. Tapteng Anugrah Sawit (TAS) yang merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit, yang berlokasi di Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, hari ini Senin (04/05/2025) digeruduk sekira ratusan Masyarakat tuntut penyaluran dana CSR. 


Dalam orasinya, massa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dampak dan sebab akibat jalan rusak dari puluhan truk yang over kapasitas melintas jalan desa dan polusi udara dari truk pengangkut tandan kelapa sawit milik PT. TAS, sementara kurang lebih 20 tahun PT. TAS diduga tidak pernah menyalurkan dana CSR, demikian disampaikan pemimpin orasi, yang sambut teriakan massa yang mendapat pengamanan dari pihak kepolisian. 


Menurut Orator Aksi, sesuai peraturan PT. TAS dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012, terutama bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam.


"Kami meminta Pemerintah segera hadir untuk merespon keluhan yang kami sampaikan, dan jika  PT. TAS tetap membandel, beri tindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku, jangan pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Propinsi Sumatera Utara diam," teriak orator Aksi. 


Menurut peserta aksi, berikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, baik Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 34 UU Pasar Modal dan peraturan turunannya, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan fasilitas penanaman modal.


Ingat ! Masyarakat atau organisasi yang dirugikan berpotensi melakukan gugatan, jika perusahaan dianggap melanggar tanggung jawab sosial dan lingkungan.


Sanksi Moral dan Reputasi, Perusahaan dapat menghadapi sanksi sosial berupa penurunan citra (reputation damage) di mata publik. Juga Sanksi Hukum Terkait Lingkungan, karena PT. TAS diduga tidak mengindahkan aturan dan ketentuan CSR, berkaitan dengan kerusakan lingkungan. 


Terakhir, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Meskipun secara spesifik aturan sanksi dalam PP 47/2012 sering dianggap kurang tegas, kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum perusahaan.


Hingga berita ini dirilis aksi masih berlangsung, belum ada penjelasan resmi dari Pihak PT. TAS. (GS).

×
Berita Terbaru Update