-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Redaksi TURANGNEWS.COM Soroti Adanya Dugaan Organisasi Penerima BOP dari PTPN IV Yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas Sah.

Minggu, 03 Mei 2026 | 22.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T05:27:39Z

Keterangan Photo : Pimpinan Umum/Redaksi Media SUMUTBRANTAS.COM Bersama Abdul Halil Pimred JournalisNews.com, Saat Merespon Pertanyaan Wartawan Terkait Organisasi Penerima BOP, Senin (04/05/2026) di Samudera Kupi. 


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Menanggapi isu yang berkembang adanya Organisasi Penerima BOP dari Manajemen PTPN IV yang diduga tidak memiliki legalitas yang sah menurut ketentuan aturan negara Republik Indonesia, Owner Media Online TURANGNEWS.COM, Supri Agus yang posisinya sedang berdiskusi hal Kompetensi Wartawan dengan Abdul Halil Pimred JournalisNews.com, menyempatkan menjawab pertanyaan wartawan ini terkait tema yang diajukan diatas.


"Rasanya tidak mungkin sebuah perusahaan besar milik BUMN sebesar PTPN IV berani memberikan dana Operasional ke Organisasi yang tidak memiliki legalitas yang sah menurut aturan hukum negara," sebut Supri Agus, yang diketahui Mantan Karyawan eks PTPN 3, yang saat ini aktif di dunia Jurnalistik, Senin (04/05/2026) di Samudera Kupi Medan Marelan, sekira pukul : 10.00 WIB. 


Lanjut Supri Agus lagi, "apa dasar hukumnya Manajemen PTPN IV mengeluarkan BOP ke Organisasi itu ? Setidaknya bantuan TJSL yang disalurkan berdasarkan persyaratan yang terpenuhi, karena kita di Organisasi Pers juga gitukan ? Contohnya Kita di Organisasi Pers AWPI, untuk mendapatkan dana hibah dari Pemkab mesti melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya yang paling penting adalah legalitas keabsahan Organisasi kita, setelah itu kita laporkan ke Kesbangpol, dan selanjutnya kita mesti mengikuti aturan dan mekanisme pihak Kesbangpol, kita mesti buat laporan kegiatan kita, setelah menurut Kesbangpol memenuhi syarat barulah Organisasi kita didaftarkan sebagai penerima Bantuan Dana Hibah di Pemkab," paparnya. 


"Jadi saya kira aturannya juga beda-beda tipislah dengan Manajemen PTPN IV dalam menyalurkan BOP ke Organisasi Stakeholder, akibatnya bisa fatal loh buat Manajemen dan Organisasi Penerima BOP jika benar Organisasi itu tidak memiliki legalitas yang sah dan lengkap," tegas mantan Karyawan yang saat ini merupakan salah satu pengurus Organisasi Pers di SUMUT. 


Mengakhiri keterangannya Supri Agus memaparkan, Prinsip GCG (Good Corporate Governance), sebagai perusahaan negara, PTPN IV wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban (Responsibility). 


Memberikan dana BOP kepada Organisasi tanpa legalitas melanggar prinsip akuntabilitas dan beresiko menimbulkan pelanggaran hukum (korupsi/nepotisme).


Legalitas Penerima : Pihak penerima dana bantuan (TJSL/CSR) wajib terdaftar dan memiliki identitas yang jelas untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.


Risiko Hukum terhadap Pemberian dana kepada organisasi tidak berbadan hukum (non-legal) dapat dianggap "tidak sah" dan berpotensi  menjadi temuan "Aparat Penegak Hukum atau Auditor. (EDY).

×
Berita Terbaru Update