-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai.

Minggu, 17 Mei 2026 | 03.38.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-17T10:38:31Z

Keterangan Photo : Pengedar dan Pemakai Diamankan di Polres Binjai.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/2026). 


Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial  AP (26) tahun, warga desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 WIB. 


Sedangkan EY (26) tahun, warga desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama rekannya berinisal AS (28) tahun, warga desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal, yang dipimpin oleh Kepala Tim Pemburu Begal IPDA Novriko Sijabat, S.H, saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul : 19.00 WIB, demikian penjelasan AKP Ismail Pane, S.H., M.H.


Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.


Menurut AKP Ismail Pane, dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :



"Dari pelaku berinisial AP (26) tahun, diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY," sebutnya Kasat Narkoba Polres Binjai lagi.

Lanjut Kasat lagi, ‎"terhadap pelaku EY (26) tahun dan AS (28) tahun, diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP," paparnya.


"Untuk tuntutan hukum terhadap AP (26) tahun, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," penjelasan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H, M.H.


Mengakhiri penjelasannya, AKP Ismail Pane menyebutkan, "sedangkan terhadap EY (26) tahun dan AS (28) tahun, dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.


Kapolres Binjai, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal. (SA).

Sumber : Humas Polres Binjai.

×
Berita Terbaru Update