Keterangan Photo : BNNK Serdang Bedagai bersama petugas gabungan merazia sejumlah THM di Serdang Bedagai (Sergai), Sebanyak 50 orang terindikasi pakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.
SERGAI-TURANGNEWS.COM-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai bersama petugas gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 50 orang terindikasi pakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kepala BNNK Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa sejumlah tempat hiburan malam dirazia oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis (16/4/2026). Sebanyak 50 orang terjaring dalam operasi tersebut.
"Total sebanyak 50 orang pengunjung dari berbagai lokasi THM terindikasi menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine," ujarnya kepada detikSumut, Jumat (17/4/2026).
AKBP Siti Rohani juga mengatakan bahwa tempat hiburan malam menjadi salah satu fokus pengawasan karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Berdasarkan hasil asesmen, sebanyak 48 orang dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika tingkat ringan hingga sedang, sedangkan dua orang lainnya masuk kategori berat.
"Tindak lanjut diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni 48 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan dua orang dengan kategori berat menjalani rehabilitasi rawat inap. Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan penanganan pengguna narkotika mengedepankan aspek kesehatan atau dekriminalisasi, bukan semata-mata tindakan hukum," jelas Siti.
Selanjutnya Siti mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya serta mendukung upaya aparat dalam menciptakan ruang hiburan yang sehat dan aman.
Penanganan terhadap para pengguna dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, 55, dan 103, terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib dilakukan rehabilitasi. Oleh karena itu, seluruh orang yang terindikasi telah menjalani asesmen oleh dokter dan Tim Rehabilitasi BNNK Serdang Bedagai," jelasnya. (Mas Supri).

