ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Menurut informasi yang di terima oleh Maulana Annur alias AAN selaku Ketua DPD Demokrasi 14 GBPU ASAHAN. Atas dugaan kesewenangan putus Hubungan kerja (PHK) yang di lakukan oleh Oknum Manager Pabrik PKS PTPN IV Regional 2 Bandar Pasir Mandoge, kepada karyawan outsourcing yang diduga tidak memenuhi unsur bukti bukti yang jelas.
Namun nasib dua orang karyawan buruh sebagai tenaga bantu yang bekerja di pabrik PKS ada yang di putus hubungan kerja langsung (PHK) dan ada yang di skorsing di tempat pekerjaannya, demikian penuturan Aan ke Wartawan turangnews.com, Jum'at (03/04/2026).
Menurut Aan lagi, informasi yang di gali oleh aan saat di tanya lewat komunikasi langsung. bahwa persoalan masalah hilangnya mesin air di pabrik PKS Mandoge tidak jelas bukti persoalannya, namun diduga sang manager arogan langsung memutus hubungan kerja kepada buruh outsourcing yang berinisial R warga air joman.
"Yang menjadi tanda tanya menurut keterangan yang didapat oleh Aan dari beberapa sumber. Mesin air koq bisa hilang ? Lalu Aan menerangkan kepada awak media Menyikapi hal ini harus benar benar jelas. Yang dimana jika Manager Pabrik PKS Mandoge sudah memutus hubungan kerja sekalipun pada buruh kerja outsourcing. Harus jelas bukti kasusnya," ucap Aan.
Lanjut Aan lagi, "Sebab ini menyangkut Hak Azasi Manusia untuk mendapatkan keadilan bagi pekerja, maka bukti bukti kesalahan beserta para saksi harus jelas. Tidak boleh memutus hubungan kerja gitu saja. Jika pekerja buruh outsourcing itu tidak bersalah lalu DI PHK cemana. Maka dalam hal ini saya menyoroti serius keputusan manager pabrik PKS PTPN IV Regional 2 Bandar Pasir Mandoge, apakah penerapannya sudah terprosedur," ungkapnya.
Menurut Aan, Saya selaku lembaga Swadaya masyarakat yang selalu peduli terhadap buruh outsourcing akan turut membantu persoalan buruh outsourcing yang di PHK ini sampai jelas.
"Kehilangan mesin air, namun Manager informasinya tidak membolehkan untuk dilakukan penyelidikan, saat mesin air sudah ditemukan, siapa yang mengembalikan dan dari mana barang didapat, apakah dari penadah atau memang Manager yang mengkondisikannya sendiri ? seharusnya diusut lebih jauh sehingga bisa ditemukan pelaku sesungguhnya, maka saya menduga korban karyawan yang di PHK atas inisial "R" warga air joman, dan satu lagi inisial JRS, yang merupakan operator louder," ungkap Aan lagi.
Selanjutnya kami akan aspirasi kan hal ini untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor direksi Medan dan di kantor DPRD ASAHAN yang patut kami duga manager pabrik PKS melakukan kesewenangan terhadap buruh outsourcing sehingga buruh tersebut mengalami kehilangan pekerjaan yang diduga merujuk fitnah. dan menurut informasi dari lingkungan sekitaran pabrik yang kami Terima manager pabrik PKS terkesan arogan.
Selain itu kami juga akan aspirasi kan terkait SOP Pabrik PKS PTPN IV Regional 2 Mandoge yang di jalankan.
"Saya akan buka data laporan hasil pemeriksaan (LHP)dari BPK terkait Pabrik PKS Bandar Pasir Mandoge. Berdasarkan informasi yang saya teriima tentang buruh pekerja. Tadi saya coba chat langsung sama Manager Pabrik PKS Mandoge untuk bertemu, dalam upaya silaturahmi dan koordinasi pada senin 30 maret 2026 sekira 5 hari yang lalu. Dan sang Manajer balas chating saya dan di arahkan kepada nomor yang dia kirim. Berhubung waktu sudah jam 4 sore saya undur lain waktu saya chating dengan kalimat, "Oh iya Pak Manager, terimakasih arahannya, kalau gitu gak jadi yah pak maaf."
Selanjutnya saya chat kembali dengan kalimat, "lain waktu di atur lagi jadwal ketemunya," namun sayangnya nomor saya sudah keburu di blokir oleh Manager Pabrik PKS. Lalu saya mencoba upaya koordinasi dengan nomor yang di beri oleh Manager, yang saya duga itu nomor kontak Humas Pabrik PKS Mandoge, namun koordinasi pada hari Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul : 8:20 WIB melalui whatsapp tidak ada respon dan tanggapan.
Sementara permasalahanya menurut pemaparan Aan, Dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia (yang kini diadopsi ke dalam KUHP Baru/UU 1/2023 terkait tindak pidana, dan aturan ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja), PHK karena dugaan pencurian harus memenuhi prosedur, bukan hanya tuduhan manager.
Yang jadi patokan :
1. Asas praduga tak bersalah.
Kalau “tidak terbukti” melakukan pencurian (tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada bukti kuat, atau pekerja outsourcing membantah dan tidak ada proses pembuktian), maka perusahaan *tidak boleh langsung PHK* dengan alasan pencurian.
PHK karena alasan pekerja melakukan kesalahan berat (pasal 52 PP 35/2021 turunan UU Cipta Kerja) mensyaratkan pembuktian — idealnya ada putusan pidana atau minimal pemeriksaan internal yang jelas dan kesempatan pekerja membela diri.
2. Status pekerja outsourcing.
Pekerja outsourcing terikat kontrak dengan perusahaan penyedia jasa (vendor), bukan langsung dengan pabrik. Maka:
- Pabrik (perusahaan pemberi kerja) tidak bisa PHK langsung; yang bisa memutus hubungan kerja adalah perusahaan outsourcing-nya.
- Pabrik hanya bisa meminta vendor menarik/mengganti pekerja tersebut, dengan alasan yang jelas.
3. Prosedur PHK yang benar.
Bahkan jika ada dugaan kuat, langkahnya:
- Panggil pekerja, beri surat peringatan/klarifikasi (bipartit)
- Lakukan investigasi, beri kesempatan pembelaan diri
- Jika memang terbukti dan masuk kategori kesalahan berat, baru bisa proses PHK sesuai PP 35/2021
- PHK sepihak tanpa prosedur bisa digugat ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan perusahaan bisa wajib bayar kompensasi/upah proses
4. KUHP Baru (UU 1/2023).
KUHP Baru mengatur pencurian sebagai tindak pidana, tapi _pembuktiannya lewat proses hukum pidana_. Manager pabrik bukan penyidik/hakim, jadi tidak bisa langsung "memvonis" lalu PHK. Tanpa putusan pengadilan, PHK atas alasan pencurian berisiko dianggap PHK tidak sah.
Kesimpulan :
Kalau pekerja outsourcing *tidak terbukti mencuri* dan manager pabrik langsung PHK sepihak, itu *tidak tepat secara hukum* dan bisa digugat. Yang benar: lakukan klarifikasi/investigasi, libatkan perusahaan outsourcing, dan jika mau PHK harus ada dasar bukti yang kuat (idealnya putusan pengadilan) serta mengikuti prosedur UU Ketenagakerjaan.
Mengakhiri keterangnya Aan mengatakan, "saya akan dampingi korban PHK untuk membuat laporan atas dugaan Fitnah, atau melakukan pengaduan ke Disnaker setempat hingga melakukan gugatan ke PHI," pungkasnya. (SA).

