-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Publik Kembali Pertanyakan Proses Hukum Kasus Lahan Kawasan Deli Megapolitan (KDM).

Jumat, 03 April 2026 | 20.52.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T03:52:15Z

Keterangan Photo : Logo Holding PTPN.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Kasus sengketa dugaan penjualan Asset milik Negara oleh Direktur PTPN2 melalui Anak Usahanya PT. Nusa Dua Propertindo, masih terus menuai kritik dan perhatian sejumlah tokoh publik. 


Publik masih melihat adanya dugaan skenario penyelesaian dengan membatasi pihak yang dikenai sanksi pidana. Padahal publik sudah bersuara dan menyerukan agar kasus ini dikejar sampai ke pucuk jangan cuma dahan-dahannya saja. 


Salah satu tokoh publik yang serius mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut adalah Bang Haji Serta Ginting. 


Sebagimana diketahui Bang Haji Serta Ginting merupakan tokoh Perkebunan PTPN yang juga pendiri Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) dan menjadi Ketua Umum pertama FSPBUN PTPN. 


Atas kepeduliannya terhadap Asset Perusahaan BUMN, bang Haji Serta Ginting merasa terpanggil dan sekaligus kecewa dengan kondisi PTPN saat ini, terkhusus dengan diadilinya terdakwa Irwan Perangin- angin dengan dakwaan merugikan negara atas penjualan Asset Negara yaitu lahan PTPN2 kepada pihak swasta untuk dijadikan perumahan orang kaya.


"Saya minta kejaksaan Tinggi Sumut mengusut lebih lanjut siapa aktor pemegang keputusan tertinggi dalam pelepasan dan penjualan Asset di BUMN khususnya PTPN" tegas bang Serta Ginting kepada wartawan ini, Sabtu (04/04/2026).


Serta Ginting yang mengaku sudah mengikuti sejak awal bergulirnya dugaan kasus penjualan asset Negara ini kepada Pihak swasta, dalam bungkus KSO pembangunan perumahan kawasan Deli megapolitan atau KDM seluas lebih 8000 hektar. 


Dan melalui sejumlah media, Serta Ginting pernah meminta bahkan berulang kali menyuarakan agar rencana KSO ini dibatalkan, karena berpotensi merugikan PTPN dan lepasnya asset berharga. 


Selanjutnya kembali dikonfirmasi wartawan ini, bang Haji Serta Ginting kembali menyampaikan harapannya dengan kalimat, "saya kira dengan jumlah kerugian negara begitu besar dan asset yang jadi objek perkara juga sangat luas, yakni lebih dari 8000 Hektar, maka saya mendorong agar pihak KPK juga ikut dalam pengembangan kasus ini agar dapat terus diungkap siapa aktor pemberi izin pelepasan yang memiliki Otoritas penuh," tandas Serta Ginting penuh harap.


Diketahui bersama saat ini persidangan dengan terdakwa mantan direktur utama PTPN2 dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta pejabat BPN masih terus berjalan, semoga fakta fakta persidangan bisa membuka tabir dugaan permainan kotor dalam kedok Kerjasama Operasional tersebut. (SA).

×
Berita Terbaru Update