BATU BARA-TURANGNEWS.COM-Viral ditiktok yang diposting akun RPW yang diposting kemarin, Senin (20/04/2026), dengan narasi "Detik Detik Aksi Brutal Mafia Solar Subsidi Berkedok Pelangsir Diduga Mendapat Restu Kapolres Batu Bara, yang mendapat reaksi beragam dari Netizen yang rata-rata sangat menyayangkan dugaan pelanggaran hukum, yang diduga dibiarkan bebas oleh pihak Kapolres Batu Bara dan jajarannya.
Wartawan ini mencoba mengulik narasi dari Akun Tiktok RPW, dengan mencoba mengupas tentang dugaan bebasnya SPBU 14.212.261 yang berada di Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara-Sumatera Utara, mengingat sebelumnya Wartawan ini juga sempat memberitakan juga tentang bebasnya pembelian Solar di SPBU tersebut yang berkedok menggunakan surat rekomendasi.
Sebagimana di ketahui, saat itu Manajer saat dikonfirmasi oleh wartawan ini memberikan jawaban dengan kalimat, "kami sudah melengkapi semuanya pak, jadi kami tidak takut melayani pembelian BBM yang menggunakan Jerigen," jawab Manajer sambil mengirim beberapa data file dan video.
Dari data yang didapat melalui Manajer, wartawan dapat menyimpulkan jika Manajamen SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara diduga memanfaatkan adanya Surat Edaran dari hasil "Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengendalian Permasalahan Akses BBM Bersubsidi Jenis Solar Untuk Usaha Perikanan Tangkap di Kabupaten Batu Bara, yang dikeluarkan pada Rabu tanggal: 27 Juli 2022, yang ditanda tangani oleh Azmi, S, St, Pj selaku Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga, SP.
Keterangan Photo : Pengisian Solar ke Jerigen di Malam Hari, Yang Menurut Manajer SPBU Sudah Sesuai Surat Rekomendasi.
Merujuk dari Surat Edaran di atas, jelas dikatakan jika yang diperbolehkan untuk beli BBM menggunakan Jerigen adalah nelayan atau pemilik kapal yang sudah mendapatkan surat dari rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat, dan yang diatur adalah hanya BBM jenis solar dan bukan jenis pertalite.
Namun kenyataannya, SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara diduga melayani setiap pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen untuk semua jenis BBM. Dan banyak pembeli yang datang menggunakan Jeregen yang diduga tidak mengantongi surat rekomendasi dari Dinas juga dilayani petugas SPBU.
Diharapkan kepada pihak terkait baik dari Polres Batu Bara, Kejaksaan setempat kiranya dapat mengambilnya tindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan Surat Edaran dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh Manajemen SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras.
Mengingat adanya aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh Irto, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer dengan alasan apapun.
Juga adanya Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (TIM).


