ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan, sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkotika lintas wilayah, yang berlangsung pada akhir Februari 2026 petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Mapolres Asahan pada Selasa (03/03/2026), Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan polisi aduan masyarakat, sehingga Operasi yang dilakukan hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan di dua lokasi yaitu di :
- Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya : Penangkapan pertama terhadap dua kurir sekira pukul 14.00 WIB.
- Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau: Penangkapan tersangka ketiga (otak kurir) sekira pukul 14.30 WIB.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir, diantaranya :
- Amaluddin Firdaus Panjaitan (34) tahun Warga Tanjung Balai yang diduga mengendalikan pergerakan dua tersangka lainnya.
- Darma Rusdiansyah alias Darma (24) tahun Warga Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Faiz Hamid alias Pais (23) tahun : Warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Adapun Kronologi Penangkapan itu bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Mulyoto mencegat DR dan FH yang tengah mengendarai sepeda motor Honda ADV ungu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan :
- 10 Bungkus Teh Cina (Guar Yun Wang) berisi sabu dengan berat total 10 kg di dalam jok motor.
- 891 Cartridge Vape merk 7 Eleven berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate di atas tangki bahan bakar.
Berdasarkan pengakuan keduanya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka AFP alias Nemo. Bergerak cepat, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Nemo saat sedang mengendarai mobil Honda Brio merah di Jalan Jamin Ginting.
"Kami juga menyita sejumlah aset alat transportasi berupa satu unit mobil Brio dan satu unit motor ADV, serta lima unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ini," ujar AKBP Revi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia. Mereka terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (**).

