-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lakukan Penarikan Mobil Sepihak, ACC Cabang Jln. Glugur Medan Diduga Kangkangi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Korban Dibenarkan Melaporkan ke Polisi.

Rabu, 11 Maret 2026 | 09.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T16:47:22Z

Keterangan Photo : Oknum DC Yang Menarik mobil Toyota Agya dengan nomor Polisi BK 1494 ZG, atas nama Intan Maharani, yang baru menunggak 2 bulan jalan di Pembiayaan ACC.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Pembiayaan ACC Cabang yang beralamat di Jl. H. Adam Malik, Jl. Glugur By Pass No.28, Medan, diduga melakukan penarikan mobil sepihak dan tanpa prosedur yang benar berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia dan peraturan turunan terkait perlindungan konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Berdasarkan pengakuan dari salah Korban yang merasa Keberatan karena mobil Toyota Agya dengan nomor Polisi BK 1494 ZG, atas nama Intan Maharani, yang baru menunggak 2 bulan jalan, sudah ditarik paksa oleh Dep Colector (DC) dari Pembiayaan ACC.


Korban kepada wartawan mengirimkan video komplainnya terkait penarikan mobilnya dengan mengatakan, "saya mengalami kerugian atas penarikan mobil saya yang saya duga tidak sesuai Prosedur, dan saya mengalami penipuan cara mereka menarik paksa Mobil saya, ini saya sedang berada di Kantornya ACC Cabang Medan," ucapnya sebagimana yang terekam dalam video, sementara oknum yang diduga melakukan penarikan paksa tampak komplain karena di videokan dan langsung menghindari kamera, Senin (09/03/2026).


Menyikapi informasi tersebut, Ketua Lembaga GBPU Maulana Annur, saat dimintai pendapatnya terkait kasus penarikan paksa oleh DC, dalam kesempatannya mengatakan, "Menarik paksa kendaraan yang tertunggak cicilannya oleh debt collector atau pihak leasing TIDAK DIBENARKAN secara hukum di Indonesia, jika dilakukan sepihak tanpa prosedur yang benar, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan fidusia, penarikan kendaraan harus melalui prosedur legal, bukan tindakan fisik di jalan, atau upaya penipuan dengan modus ingin diselesaikan dikantor," sebutnya, Rabu (11/03/2026).


"Penarikan kendaraan yang sah oleh debt collector atau leasing menurut hukum jika memenuhi syarat diantaranya, Sertifikat Fidusia: Leasing wajib memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Sudah ada surat peringatan (Somasi) 1, 2, dan 3 yang sah dan tidak dibawah paksa apalagi disertai  disertai kekerasan atau ancaman. Dan Penarikan Paksa tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, sehingga korban dapat melaporkan DC ke Polisi dengan tuntutan pasal pencurian (368 KUHP) atau perampasan," ungkap Maulana Annur.



Mengakhiri keterangnya Maulana Annur mengatakan, "dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 jelas diatur, Leasing tidak boleh menarik barang jaminan sepihak. Eksekusi harus melalui putusan pengadilan atau kesepakatan kedua belah pihak, debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan dengan sukarela," pungkasnya.


Sementara pihak ACC hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dihubungi oleh wartawan ini terkait penjelasan adanya dugaan penarikan Paksa satu mobil Toyota Agya dengan nomor Polisi BK 1494 ZG, atas nama Intan Maharani, yang baru menunggak 2 bulan jalan, sudah ditarik paksa oleh Dep Colector (DC) dari Pembiayaan ACC Cabang Jln. Glugur Medan. (EDY).

×
Berita Terbaru Update