ACEH TIMUR-TURANGNEWS.COM-Dugaan mark up anggaran pengadaan sapi bantuan meugang dari Presiden di Aceh Timur terus menjadi sorotan publik. Polemik yang telah berlangsung selama satu bulan ini belum juga mendapat respons dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya.
Nana Supriatna yang akrab disapa Nana Thama Ketua DPC.AWPI,didampingi Kabid Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Aceh Timur, Haris Nduru, menyatakan akan terus mendorong pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan terus berupaya sekuat tenaga untuk mengungkap fakta yang sebenar-benarnya. Jika terbukti ada dugaan mark up anggaran, kami meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan maupun inspektorat, tidak ragu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Nana.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Murdani, jumlah sapi yang diadakan melalui pihak rekanan atau vendor sebanyak 398 ekor.
Dengan total anggaran Rp7,55 miliar, rata-rata harga pengadaan mencapai sekitar Rp18,9 juta per ekor.
Namun, hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya :
1. Sapi yang disalurkan berukuran relatif kecil.
3. Sebagian masih tergolong anakan.
3. Kondisi sapi kurus dan dinilai tidak sebanding dengan harga pengadaan.
Pengadaan Tanpa Verifikasi Ketat.
Murdani juga mengakui bahwa pengadaan dilakukan oleh pihak rekanan yang disebut ditunjuk oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-farlaky, dengan sapi berasal dari Sumatera Utara.
Dalam prosesnya, tidak dilakukan penimbangan atau verifikasi fisik secara detail sebelum distribusi. Sistem pengadaan dilakukan dengan metode “pukul rata” tanpa standar bobot dan kualitas yang jelas.
Selain itu, Inspektorat Daerah disebut tidak terlibat langsung dalam pengawasan. Dokumen pengadaan seperti RAP/RAB, kontrak, serta daftar vendor juga tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Dalam perkembangan informasi, pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk disebut berinisial “A”, yang dikabarkan merupakan mantan kader Partai Golkar. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan prosedur dalam proses penunjukan rekanan.
Ketua Tim Investigasi AWPI Aceh Timur, Haris Nduru, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami tidak hanya dugaan mark up anggaran, tetapi juga proses penunjukan pihak ketiga.
“Penunjukan vendor ini harus ditelusuri secara serius. Berdasarkan pengakuan kepala dinas, pihak ketiga disebut ditunjuk langsung oleh bupati. Apakah itu sudah sesuai prosedur atau tidak, ini yang harus dibuka secara terang ke publik,” tegas Haris yang juga menjabat sebagai Tim investigasi nasional media angkatberita.id ini.
Ia menambahkan, jika proses tersebut tidak sesuai aturan, maka berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih luas.
“Kalau memang sesuai aturan, silakan dibuka. Tapi kalau tidak, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Murdani juga dalam keterangan beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa, Distribusi sapi dilakukan secara terpusat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, kemudian diambil oleh para kepala desa (geuchik) untuk disalurkan kepada masyarakat.
Namun, minimnya keterlibatan pengawasan dari Inspektorat Daerah turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.
Polemik ini mendorong desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan sapi bantuan meugang di Aceh Timur, termasuk keterbukaan dokumen dan mekanisme penunjukan vendor.
Dorongan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terus menguat, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara. (REN).

