-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ingatkan Semua Perusahaan Swasta Agar Bayarkan THR Ke Karyawannya Paling Lambat H-7.

Selasa, 03 Maret 2026 | 14.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T22:39:22Z

Keterangan Photo : Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan ketentuan tersebut masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


“Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).


Besaran dan Perhitungan THR. 


Yuliani menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.


Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.


Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.


“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas. Namun jika masa kerja masih di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR,” jelasnya.


Sanksi dan Denda. 


Sesuai aturan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.


Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.


Posko Pengaduan Dibuka. 


Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk Sumatera Utara.


Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker, maupun secara langsung di posko yang didirikan Disnaker Sumut dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.


“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegas Yuliani.


Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya. (**).

×
Berita Terbaru Update