MEDAN-TURANGNEWS.COM-Polemik pemberhentian Sekretaris Lurah (Seklur) Tanjung Mulia terus menjadi sorotan publik. Pasalnya Pejabat tersebut diketahui baru saja dilantik oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, namun dalam waktu singkat diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Camat Medan Deli.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait hierarki kewenangan dalam sistem kepegawaian daerah. Dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan administrasi, kecuali terdapat delegasi resmi dan tertulis.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila tidak terdapat pendelegasian kewenangan yang sah, maka penerbitan SK pemberhentian oleh camat berpotensi menimbulkan "cacat prosedural" dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan administratif, Selasa (03/03/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Medan Deli belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penerbitan SK tersebut. Media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Medan guna memastikan :
- Apakah terdapat delegasi kewenangan tertulis dari Wali Kota kepada Camat terkait pemberhentian jabatan tersebut ?
- Apa dasar hukum dan pertimbangan administratif penerbitan SK dimaksud ?
- Bagaimana posisi hukum SK pelantikan sebelumnya ?
Transparansi atas persoalan ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum ASN dan stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi guna memastikan apakah peristiwa ini sekadar persoalan administratif biasa, atau terdapat potensi cacat prosedural dalam tata kelola pemerintahan daerah. (KK).

