MEDAN-TURANGNEWS.COM-Sebagaimana diketahui bersama, jika Pemerintah Kota Medan, di bawah arahan Wali Kota Rico Waas pada tahun 2025 dan Bobby Nasution sebelumnya, gencar melakukan penataan kabel utilitas (listrik dan telekomunikasi) dari udara ke bawah tanah (kabel tanam) atau underground.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan kesan "hutan kabel", memperbaiki tampilan trotoar, dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan kota.
Berikut adalah poin-poin aturan dan kebijakan terkait menghilangkan hutan kabel, diantaranya :
- Program Medan Tanpa Kabel (Merata) : Program ini mewajibkan migrasi kabel dari udara ke bawah tanah untuk menciptakan pemandangan kota yang lebih rapi.
Namun realisasinya dilapangan tidak seperti dengan apa yang sudah diprogramkan oleh Walikota Medan, salah satu contoh seperti yang sudah dilakukan monitoring oleh wartawan sumutbrantas.com di Jalan Marelan Raya dan di Jalan Platina Raya Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jum'at (06/02/2026), tampak kabel dalam satu tiang ibarat terkesan "hutan kabel."
Kabiro SUMUTBRANTAS.COM untuk Wilayah Medan, Bahri Harianto Tambunan menyoroti tentang istilah "Hutan Kabel" yang sebelumnya sudah menjadi perhatian Walikota Medan dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2019, tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, yang telah diubah dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2020.
"Namun kelihatannya Peraturan Walikota Medan itu hanya tinggal slogan atau omon-omon doang, sehingga istilah " Hutan Kabel" yang seharusnya berangsur-angsur hilang justru malah makin menghutan kabel diatas satu tiang," sebut Bahri.
Menurut Bahri lagi, "masyarakat sudah cukup resah dengan banyaknya kabel yang menghutan dalam satu tiang, kabel yang kita tidak tahu lagi milik IndiHome atau tidak, karena banyaknya saat ini perusahaan Wi-Fi yang Rata-rata numpang dalam satu tiang, ketika kabel wifi putus dan tergeletak di jalanan sangat mengganggu warga khususnya para pengguna jalan, kita tidak tahu kemana mau melaporkan karena semua perusahaan Wi-Fi saling tuding bukan milik mereka," ungkapnya lagi.
Sementara dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan tentang Ketentuan Teknis Instalasi, yang disebutkan setiap penyedia jaringan wajib memastikan konstruksi bawah tanah memenuhi persyaratan teknis agar tidak membahayakan keselamatan umum. Dan Instalasi harus mengikuti standar keamanan dan tidak mengganggu infrastruktur lainnya (seperti drainase). Dan untuk pelaksanaannya Pemko Medan menggandeng pihak swasta/vendor untuk menanam kabel.
Hingga berita ini dirilis dan diterbitkan oleh Redaksi, Wartawan sumutbrantas.com belum mendapatkan penjelasan resmi baik dari Pemkot Medan maupun dari para Vendor, kenapa Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Instalasi tidak berjalan seperti harapan. (TIM).

